Damai Lubis: Pengaduan Jokowi Ijazah Palsu, Bareskrim mulai BAP Pengurus TPUA.

 



Rabu, 30 April 2025

Faktakini.info

Pengaduan Jokowi Ijazah Palsu, Bareskrim mulai BAP Pengurus TPUA.

Damai Hari Lubis

Koordinator Advokat TPUA.

(Pengamat KUHP/ Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Karena banyaknya insan pers/Jurnalis hari ini yang menanyakan tentang kebenaran info adanya pembuatan BAP kemarin (Rabu, 28 April 2025) oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri terhadap diri saya (DHL) selaku anggota TPUA, kemarin (28 April 2025), tidak saya tanggapi.

Namun setelah saya pikir-pikir untuk apa saya sembunyikan atau saya tinda-tunda? Toh ini sebagai bentuk progres dari materi pengaduan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) kepada pihak penyidik, sehingga merupakan konsekuensi logis serta tanggung jawab moral seorang aktivis dalam melaksanakan konstitusi Peran Serta Masyarakat dan substansial perihal pengaduan TPUA, yang kausalitasnya justru dipicu adanya bukti temuan individu publik yang bernama Bambang Tri Mulyono/ BTM melalui penelusurannya, lalu BTM membukukannya dengan judul "Jokowi Undercover 1", dalam perkembangannya Buku Jokowi Undercover buah karya BTM, terus mengerucut menjadi dugaan santer publik, bahwa Jokowi menggunakan produk ijazah S.1 palsu dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), ditambah dimasa kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI, Jokowi dikenal sosok pembohong, sehingga kontradiktif dari sisi pandang idealnya figur Bapak Pemimpin Bangsa dan nyatanya saat ini walau sudah eks presiden, tetap saja deskripsi mentalitas dan etika moralitas-nya sebagai pejabat publik di Danantara, Jokowi tetap berperilaku relatif arogan atau intoleran terhadap eksistensi sistim hukum positif (hukum yang harus berlaku). 

Selanjutnya, terkait Informasi saya selaku pengurus TPUA telah di BAP oleh Ditpidum Bareskrim Polri (Senin, 28 April 2025) itu memang benar adanya.

Penulis di BAP atas adanya pengaduan/ laporan TPUA di Bareskrim Mabes Polri tertanggal 9 Januari 2025 atau sekitar lebih dari 3 bulan lalu, saya diklarifikasi oleh penyidik selama lebih kurang 4 jam, BAP berjalan lancar dan kondusif (presisi), untuk itu Penyidik patut diacungi jempol, karena berlaku profesional dan proporsional, transparansi dan objektif (sesuai PERKAP Jo. KUHAP), sehingga penyidik berkesan benar-benar mengayomi dan bersahabat (police friend).

Perihal klarifikasi dalam bentuk BAP adalah proses hukum yang memang harus dilalui dikarenakan adanya pengaduan. Namun terasa istimewa dimata publik, karena pihak teradunya adalah seorang Jokowi mantan presiden RI yang terkenal luar biasa kekuasaan dan kekuatannya, sehingga seperti mimpi pengaduan terhadap sosok Jokowi bakal di folup, namun kenyataannya saat ini amat berbeda.

Dan perspektif hukum tentang pemanggilan (BAP klarifikasi) ini dimaknai oleh penulis, sebuah indikasi mulai adanya gesekan dalam tubuh internal Polri, atau kah sekedar tanda kekalutan Jokowi yang merasa posisinya sudah semakin terpojok dari sisi politik dan kekuasaan? 

Cermin asumsi publik terhadap perspektif melemahnya kekuataan politik kekuasaan Jokowi pasca 2024 adalah dengan kacamata perbandingan terhadap fenomena saat dirinya berkuasa, ilustrasinya ketika ada laporan kepada Penyidik Polri, oleh seorang yang dikenal merupakan bagian 'kaki tangan atau pecintanya' baik pra maupun pasca laporan yang dilakukan terhadap seorang aktivis atau ulama yang kritis terhadap kepemimpinannya, Jokowi nampak seolah gak tahu menahu, dan tidak komentari sama sekali, termasuk acuh terhadap upaya hukum (pidana dan perdata) terhadap Rocky Gerung yang sarkastik, 'Jokowi bajingan tolol'.

Namun beda kali ini sebelum para pecintanya melaporkan para aktivis seterunya (Roy Suryo Cs) justru Jokowi yang langsung melontarkan kisi- kisi dihadapan media, dirinya akan "mempertimbangkan untuk melaporkan beberapa orang yang menuduhnya" pengguna ijazah palsu dari fakultas kehutanan UGM, dan ternyata kisi-kisinya berbuah laporan terhadap Roy Suryo Cs?

Kelak, entah berapa lama vonis atau apa jenis hukuman yang pantas diterima seorang Jokowi, andai dirinya diadili melalui meja hijau, karena diluar kasus dugaan delik menggunakan surat autentik atau sertipikat (Ijazah S.1) Palsu, banyak kalangan hukum yang tengarai Jokowi multi melakukan berbagai jenis tindak pidana lainnya, diantaranya Jokowi diduga banyak melakukan praktik pembiaran atau pembangkangan hukum (disobedient), termasuk tindak pidana kolusi serta nepotisme.