PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI ; MENJEGAL JOKOWI DAN KIM Plus?
Selasa, 20 Agustus 2024
Faktakini.info
*PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI ; MENJEGAL JOKOWI DAN KIM Plus?*
Oleh, Chandra Purna Irawan
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Hari ini media mempublikasikan informasi terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Judicial Review dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK tentang Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 MK. Dalam putusannya, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Amar putusan MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hinga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
Sehingga partai manapun yang memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Putusan ini memberikan peluang kepada PDIP untuk mencalonkan.
Selain itu yang menarik adalah putusan Mahkamah Konstitusi menolak mengenai batas usia dalam UU Pilkada.
Judicial Review yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh beberapa Mahasiswa. Judicial Review ini tidak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan Uji Materiil MA ini, seseorang dapat maju menjadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Namun putusan Uji Materiil MA tersebut “dihapus” dengan adanya Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 itu kemudian masyarakat mengkaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat. Sehingga tidak dapat mencalonkan diri pada pilkada tahun ini.
Pertanyaannya adalah apakah Putusan Mahkamah Kontitusi tersebut upaya untuk menjegal Jokowi dan KIM Plus?
Demikian.
IG @chandrapurnairawan