Aziz Yanuar: Komnas HAM dan Kejagung Harus Usut Kasus KM 50 Sesuai UU Nomor 26/2000

 





Selasa, 11 Juni 2024

Faktakini.info, Jakarta - Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari Senin 10 Juni 2024 resmi bebas murni. Sejak 2022 dzurriyah Rasulullah SAW itu berstatus bebas bersyarat.

Setelah bebas murni, Habib Rizieq langsung memberikan pernyataan keras terkait tragedi pembantaian KM 50. Bahwa ia mengatakan akan terus memburu para pelaku KM 50.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar SH turut memberikan penjelasan terkait tragedi pembunuhan 6 syuhada FPI tersebut.

Aziz menyatakan, Komnas HAM dan Kejagung harus mengusut kasus ini sesuai UU yang berlaku.

Berikut ini pernyataan lengkap Aziz Yanuar yang diterima Faktakini.info Selasa (11/6/2024) sore.

Aziz Yanuar SH

Karena kasus ini adalah extra ordinary crime, gross violation of human rights, extra judicial killing, maka menurut UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yg berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM dan Penyidikan adalah Kejaksaaan Agung.

Apabila dua institusi ini tidak menjalankan amanat UU dan konstitusi, maka artinya sistem hukum Indonesia, digolongkan ke dalam kategori UNWILLING (tidak ada kehendak utk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat) dan UNABLE (tidak memiliki kemampuan utk menyelesaikan secara hukum HAM), maka HUKUM INTERNASIONAL menjadi berhak dan berlaku bagi penyelesaian kasus KM 50 ini.

Adapun sistem hukum internasional adalah, yurisdiksi internasional terhadap para pelaku akan diberlakukan dan para pelaku akan ditangkap dimanapun ketika berada diluar wilayah yang melindunginya secara kekuasaan.

Artinya, diluar wilayah Indonesia, yang akan dikategorikan sbg negara gagal dlm soal HAM, maka negara lain berhak utk mengintervensi melalui sisten hukum mereka, atau bahkan melalui ICC (Mahkamah Pidana Internasional). Jd nasib para pelaku akan sama dgn Slobodan Miloseviv, Radco Mladic, Radovan Karadzic, bahkan Hitler dan Benyamin Netanyahu, yaitusbg buronan internasional pelaku kejahatan HAM.