Marcos dkk Pengeroyok Ade Armando Telah Bebas
Ahad, 11 Desember 2022
Faktakini.info
Aziz Yanuar SH
Alhamdulilah pejuang kita Marcos dapat berkumpul dengan keluarganya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KHUP.
Pengeroyokan terhadap orang (Ade Armando) pada aksi 11 April 2022
Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
- Solidaritas Hakim Indonesia Sampaikan Harapan Soal Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi ke Presiden Prabowo
- PERNYATAAN HUKUM TENTANG UJI LABORATORIUM FORENSIK IJAZAH JOKOWI OLEH BARESKRIM POLRI
- SIARAN MEDIA: PROTES ATAS ADANYA PENYELUNDUPAN PASAL & TINDAKAN TAK PROFESIONAL PENYIDIK POLDA METRO JAYA DALAM PENANGANAN LAPORAN POLISI SAUDARA JOKO WIDODO
Jumat: Komar dan Bagja
Sabtu: Dhia Ul Haq
Minggu: Marcos, Latief dan Fikri
Sebagai informasi, Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos) dan merupakan salah satu buzzer yang kerap menghina agama Islam sehingga membuat geram banyak umat Islam.
Antara lain kontroversi yang dibuat Ade Armando adalah menyebut Allah Bukan Orang Arab, Foto Habib Rizieq Pakai Topi Santa Claus, Sebut Adzan Tidak Suci, Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies, LGBT Tidak Diharamkan dalam Islam, Sebut Sholat 5 Waktu Tidak Ada di dalam Alquran dll. Selengkapnya klik:
7 Ulah Ade Armando yang Memancing Amarah Umat Islam dan Masyarakat
https://www.faktakini.info/2022/04/7-ulah-ade-armando-yang-memancing.html?m=1
Seiring waktu, Ade Armando kemudian diikeroyok oleh massa yaitu Marcos dkk dan kemudian kasus tersebut disidangkan.