Kasus Warga Tolak Pendirian Gereja, Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan Serang

 





Sabtu, 17 September 2022

Faktakini.info, Jakarta – Buntut kisruh pendirian gereja di Kota Cilegon, Banten, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja, digugat oleh Al-Khairiyah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Khusus Menag, digugat atas dasar ucapannya yang menyudutkan Kota Cilegon sebagai daerah intoleran.

"Sehubungan dengan pernyataannya yang tersebar di video dan diduga menyudutkan Kota Cilegon karena seola dianggap intoleran karena isu penolakan tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon," kata Sekjen Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah, Ahmad Munji, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 September 2022.

Kemudian gugatan ke pihak HKBP Maranatha Cilegon dan panitia pendirian gereja digugat atas dasar pendirian gereja yang tidak sesuai prosedural, sehingga harus dibatalkan. Peraturan pendirian gereja tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 09 dan nomor 08 Tahun 2006, karena mengabaikan masyarakat setempat.

Gugatan itu telah di daftarkan ke PN Serang sesuai nomor perkara 151/Pdt.G/2022/PN.Srg. Sebagai tergugat 1 Menteri Agama Yaqut Cholil Chaumas, tergugat II HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Selain itu tercantum dalam perkara ini juga melibatkan turut tergugat 1, Wali Kota Cilegon, turut tergugat II Wakil Walikota Cilegon, turut tergugat III Ketua DPRD Kota Cilegon, turut tergugat IV, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Cilegon, turut tergugat V, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, turut tergugat VI, Kepala Kementrian Agama Kota Cilegon, turut tergugat VII, Lurah Kelurahan Gerem, turut tergugat VIII, Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Cilegon, turut tergugat IX, Edi Ariyadi Mantan Sekda Kota Cilegon, dan turut tergugat X, Nasir mantan Kepala Desa Gerem.

"Agar Menteri Agama, HKBP dan pihak tergugat menahan diri tanpa memaksakan arti dan makna Bhineka Tunggal Ika dan makna roleransi beragama secara substantif, karena Cilegon lebih baik tanpa ada gereja tapi masyarakat antar umat beragamanya saling toleran. Hidup berdampingan dan damai daripada memaksakan dibangun tempat ibadah tapi sebagian besar masyarakatnya menolak," terangnya.

Ahmad Munji menerangkan, saat ini diduga terjadi manipulasi informasi yang dibuat seolah-olah ada penolakan pendirian gereja. Pihaknya mengklaim, yang sebenarnya terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen pendirian rumah ibadah umat Kristiani dan tidak bisa dipaksakan.

Sumber: viva.co.id


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel