Tegas! Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Tak Ada Tawar-tawar, Tutup Holywings!

 





Senin, 4 Juli 2022


Faktakini.info, Jakarta - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melakukan pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Usai bertemu, keduanya ditanyai soal izin Holywings yang sebelumnya diminta Edy untuk dicabut.

Edy awalnya menyampaikan soal instansi yang berhak mengeluarkan izin Holywings. Edy mengatakan, sesuai PP No. 5 tahun 2021 memang izin harusnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut. Namun berbeda dengan Holywings, Edy mengatakan izin Holywings dibuat sebelum PP nomor 5 itu terbit.


"Soal itu (izin), sampai tahun 2021 itu memang miliknya kabupaten/kota. Tapi 2021 ke atas itu sudah berubah aturannya menjadi milik provinsi," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Senin (4/7/2022).


"Sampai detik ini, provinsi belum pernah mengizinkan hal tersebut (Holywings beroperasi)," sambungnya.


Edy kemudian mengatakan untuk penutupan Holywings harus dilakukan. Dia meminta tidak ada penawaran lagi terkait hal itu.


"Karena belum ada suratnya (izin) dan itu memang sudah harus ditutup. Tak usah ditawar-tawar lagi, tutup," tegasnya.


Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pihaknya memang yang mengeluarkan izin kepada Holywings. Izin itu dikeluarkan sebelum PP No 5 tahun 2021 dikeluarkan.


"Holywings harus memutasi izinnya seperti yang disampaikan gubernur tadi. Sebelum 2021 Agustus itu izinnya memang Pemko yang memberikan, kemarin sudah kita berikan, namun tidak ada surat komitmen dari Holywings," tambah Bobby.


Bobby juga mengatakan bahwa Holywings sudah berhenti beroperasi sejak Minggu lalu. Jika ingin beroperasi kembali, dia menyebutkan bahwa pihak manajemen harus memutasi izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Minggu lalu sudah berhenti beroperasi, jadi kalau mau beroperasi lagi, harus memutasi izinya menurut PP No. 5 tahun 2021," tutupnya.


Foto: Gubsu Edy Rahmayadi bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution (Aldi/detikSumut)


Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel