Izin ACT Dicabut, PKS: Seperti Memburu Tikus di Lumbung Padi, tapi Lumbungnya Dibakar

 





Jum'at, 8 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Bukhori Yusuf, Kementerian Sosial RI sebagai pihak yang mencabut izin telah bertindak terlalu jauh terhadap lembaga di bidang kemanusiaan itu.

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7).

Anggota Komisi Sosial DPR ini mengatakan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lain yang beririsan dengan tugas negara.

Apalagi, Bukhori menyebut Kemensos selama ini tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial ekonomi masyarakat.

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina. Sebab, terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” katanya.

Anggota Komisi Sosial DPR ini mengatakan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lain yang beririsan dengan tugas negara.

Apalagi, Bukhori menyebut Kemensos selama ini tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial ekonomi masyarakat.

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina. Sebab, terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” katanya.

Sumber: rmol.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel