Tegas! Di PN Jaktim, Munarman: Kasus Saya Adalah Fitnah Besar!

 






Kamis, 2 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perdana untuk perkara yang menjerat Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dijerat perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam sidang, Munarman menyampaikan apa yang terjadi saat ini merupakan sebuah fitnah untuk dirinya, sebab itu tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kasus saya ini adalah fitnah besar terhadap diri saya. Tidak sesuai dengan kenyataan apa yang ada dalam diri saya,” ujar Munarman dalam sidang yang digelar secara online di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021).

Tak hanya itu, Munarman mengajukan beberapa keberatan diantaranya perihal sidang online hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang hingga kini jaksa belum memberikan BAP para saksi ke kuasa hukum dan dirinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum memberikan BAP saksi maupun ahli, yakni untuk melindungi identitas saksi, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal itu berbunyi: “Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana terorisme dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.”

Munarman mengaku tidak keberatan bila jaksa dan hakim menutup identitas saksi. Namun ia tetap meminta semua berkas yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya untuk kepentingan pembelaan.

“Oke kalau ini yang jadi dasar hukumnya. Silakan ditutup saja identitasnya di BAP itu kalau untuk kami, kan bisa fotokopi, ditutup,” papar Munarman.

Munarman juga tidak mempermasalahkan jika akhirnya sidang digelar tertutup. Atas sejumlah permintaan itu majelis hakim PN Jaktim mengabulkan permintaan Munarman.

Pekan depan majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar Munarman dihadirkan secara langsung.

Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan perkara tindak pidana terorisme yang dihadapi Munarman merupakan fitnah.

“Bela maksimal Munarman. Beliau di fitnah,” kata Aziz, Rabu (1/12/2021).

Sebagai informasi, Munarman di tangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Dia dituduh terkait dengan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.

Sebelum ditangkap, Munarman telah menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Sumber: suaraislam.id

Foto: Munarman saat ditangkap 

Sumber: suaraislam.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel