Pernyataan KPAU Kecam Yaqut yang Diskreditkan Khilafah

 





Senin, 1 November 2021

Faktakini.info

*PERNYATAAN BERSAMA KOALISI PERSAUDARAAN & ADVOKASI UMAT (KPAU)*

*TENTANG*

*PROTES KERAS TERHADAP PENDISKREDITAN AJARAN ISLAM KHILAFAH SEKALIGUS MENEGASKAN UMAT ISLAM DAN DUNIA MEMBUTUHKAN KHILAFAH*

Setelah membuat gaduh umat Islam dengan pernyataan *'Kementrian Agama adalah hadiah dari Negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum',* kini Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas kembali menyakiti publik umat Islam. Menag menyebut perlunya rekontekstualisasi fikih Islam yang salah satunya *menyebut ide khilafah hanya menjadi bencana bagi umat Islam.*

Dalam forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021 bertema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”, disebut ada 14 kondisi pendorong pentingnya rekontekstualisasi fikih di era global, dimana dalam laman Kemenag pada poin 9 (sembilan), disebutkan :


_"Setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal atau Imamah Agung, juga dikenal sebagai al-khilafah atau Khilafah, hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.'_


Berkenaan dengan hal itu, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU), bersama segenap ulama, aktivis dan tokoh pergerakan umat, menyatakan sekaligus menegaskan :


*Pertama,* bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang merupakan kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. 


*Kedua,* Kewajiban menegakkan Khilafah telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja).  


Selanjutnya, silahkan simak di video pembacaan Pernyataan Bersama oleh Ahmad Khozinudin, SH selaku Ketua Umum KPAU, dalam link berikut ini :


https://youtu.be/6jKZHW0SdqY

https://youtu.be/6jKZHW0SdqY

https://youtu.be/6jKZHW0SdqY


.... 


*APA YANG ADA DI BENAK MENAG YAQUT SEHINGGA SANGAT MEMBENCI AJARAN ISLAM KHILAFAH ?*


Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_Advokat, Ketua Umum KPAU_



Khilafah adalah ajaran Islam. Titik. Sampai kapanpun, dan mau dibenci sampai level apapun, Khilafah tetap ajaran Islam. Khilafah bukan berasal dari nafsu, melainkan bersumber dari Wahyu.


Namun, entah apa yang ada di benak Menag Yaqut Cholil Choumas yang begitu membenci Khilafah sampai-sampai menyebut Khilafah akan menjadi bencana bagi umat Islam ? Bagaimana mungkin, sesuatu yang diperintahkan Allah SWT akan menjadi bencana bagi umat Islam ?


Penulis jadi teringat dengan pernyataan Bang Edy Mulyadi, Wartawan Senior dari FNN. Bang Edy menyebut Menag ini pembenci Islam yang hakiki. Hal itu, disampaikan pada saat pembacaan pernyataan KPAU di Jakarta (Kamis, 28/10).


"Belum ada orang Kristen yang membenci ajaran Kristen, orang Hindu membenci ajaran Hindu, orang Budha membenci ajaran Budha. Tapi Yaqut yang muslim bahkan dengan status Menteri Agama begitu membenci ajaran Islam Khilafah" begitu jelas Bang Edy.


Memang benar, Yaqut sedang mendapatkan masalah. Bukan sembarang masalah, tetapi masalah yang sangat besar.


Pernyataan Yaqut yang menyebut Kemenag hadiah negara untuk NU bukan untuk umat Islam menuai banyak kritik. Pernyataan ngawur ini, membuat elemen umat Islam non NU bahkan dari kalangan NU sendiri meradang. Yaqut telah menimbulkan ketegangan, perpecahan, dan saling syak wasangka dikalangan umat Islam.


Mungkin Yaqut ingin mengalihkan perhatian umat, dari mengkritik dirinya, untuk diajak bersama memikirkan bahaya Khilafah yang akan menjadi bencana jika diterapkan. Yaqut ingin mengalihkan energi kebencian publik kepada dirinya, dialihkan pada Khilafah. Kalau benar begitu reason pernyataan yaqut yang menyebut Khilafah akan menjadi bencana, jahat sekali orang ini.


Sementara itu, tudingan Yaqut yang menyebut Khilafah akan menjadi bencana dibantah banyak pihak. KH Dr Fikri Bareno dari Persaudaraan Alumni 212 (Kamis, 28/10) menyatakan Khilafah adalah ajaran Islam. Bahkan, beliau menyitir sejarah para Sahabat RA yang bermusyawarah di Saqifah Bani Saidah, mendahulukan membaiat Abu Bakar RA sebagai Khalifah, baru kemudian menguburkan jenazah Rasulullah Saw.


Itu artinya, Para Sahabat RA sangat paham urgensi Khilafah dan kewajiban menegakkan Khilafah lebih diutamakan ketimbang menyelenggarakan jenazah, padahal itu jenazah Rasulullah Saw. Para Sahabat mustahil bersepakat dalam maksiat.


Tindakan sahabat tersebut, merupakan Ijma' yang menjadi dalil atas pentingnya menegakkan Khilafah. Para ulama, juga sudah banyak membahas kewajiban Khilafah pada kitab-kitab mereka.


Dalam Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPAU (28/10), disebutkan sejumlah pendapat ulama baik ulama salaf maupun Mutakhirin yang juga sepakat atas wajibnya Khilafah. Karena itulah, KH Abdul Hakim pimpinan Majelis Ta'lim Al Hakimiyah menyarankan kepada Menag Yaqut untuk kembali bersahadat. Sebab, pengingkarannya terhadap kewajiban Khilafah dan apalagi menuding Khilafah akan menjadi bencana telah menjatuhkan pengujarnya pada status murtad.


Di Banten (Sabtu, 30/10), sejumlah ulama juga membela Khilafah sebagai ajaran Islam. KH Enthus dari Baros, sangat mengecam pernyataan Menag. KPAU Banten juga mengeluarkan sikap tegas terhadap Yaqut, dengan menyatakan Menag hanya membuat gaduh dengan mengedarkan tuduhan kepada ajaran Islam Khilafah.

Penulis sendiri, sedang terus mengkonsolidasi dan mengadvokasi perkara ini. Ajaran Islam Khilafah, tidak boleh difitnah dan dianggap menjadi bencana.

Sejumlah diskusi ditengah masyarakat yang menjelaskan Khilafah sebagai ajaran Islam harus terus digalakkan. Senin (1/11), penulis juga diminta bicara tentang hal ini pada forum diskusi yang diselenggarakan oleh PKAD.

Semoga, umat Islam berada di barisan yang membela Khilafah. Bukan bersama kengawuran Menag Yaqut. Semoga, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki nyali untuk menangkal Yaqut, karena telah menodai ajaran Islam Khilafah dan mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. [].

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel