Dituding Sebagai Organisasi Teroris oleh Inggris, Hamas Lakukan Langkah Hukum

 



Selasa, 30 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Ahad (28/11) mengumumkan mereka akan mengambil langkah hukum terhadap Inggris, yang baru-baru ini mendaftarkannya sebagai organisasi teroris.

Berbicara pada konferensi online yang diadakan oleh Pusat Studi Pengungsi Palestina, pejabat senior Hamas Mousa Abu Marzouk mengatakan kelompok itu secara aktif bekerja dengan berbagai lembaga dan organisasi menentang langkah tersebut.

Hamas sedang mengerjakan strategi dengan pengacara Inggris untuk pembatalan keputusan, Marzouk menambahkan.

Dia mencatat bahwa menyebabkan perpecahan di Palestina tidak akan melayani kepentingan Hamas. Hamas bermaksud untuk melawan dan melindungi tanah airnya.

Marzouk juga mendesak pemerintah Palestina dan gerakan Fatah untuk berdamai atas dasar kepentingan publik Palestina, kemitraan dan perlawanan.

Kementerian Dalam Negeri Inggris menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Hamas dimasukkan dalam daftar organisasi teroris terlarang setelah undang-undang disetujui oleh parlemen pada 19 November.

Pernyataan itu mengatakan anggota Hamas atau mereka yang mendukungnya dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 2001 silam, Inggris melarang sayap militer Hamas, yang dikenal sebagai Brigade Izz ad-Din al-Qassam.

Foto: Mousa Abu Marzouk 

Sumber: ANADOLU AGENCY

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel