Terungkap! Ternyata Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi

 

Senin, 2 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali membuat geger publik. Setelah hukumannya disunat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara, lalu jaksa tidak mengajukan kasasi. Kini, ternyata jaksa Pinangki belum dieksekusi ke penjara dan masih menghuni sel di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Awalnya, temuan di atas dibeberkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akhir minggu lalu.

"Kami mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, ada apa dengan Kejagung dan Pinangki. Boyamin Saiman menyebut bahwa perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk disparitas penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

"Meminta JPU segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," ucap Boyamin.

Menanggapi hal itu, Kajari Jakpus Riono Budi Santoso menjelaskan dengan enteng alasan Pinangki belum dieksekusi. Alasannya, jaksa punya banyak pekerjaan dan masalah teknis.

"Hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat saja. Kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," ujar Riono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/7/2021).

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak pekerjaan. Sedangkan tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," sambung Riono.

Mendapat jawaban tersebut, MAKI tidak terima. Terkesan kejaksaan menyepelekan kasus Pinangki yang telah membuat babak belur muka hukum Indonesia. 

"Nah jadi alasan, istilahnya itu banyak kerjaan, ya memang tugasnya Kejaksaan memang bekerja dan termasuk melakukan eksekusi. Jadi ini alasan yang tidak logis dan alasan yang sekadar dicari-cari alasan saja kalau banyak kerjaan sampai tahun depan juga masih banyak pekerjaan dan tidak akan ada eksekusi," kata Boyamin.

Boyamin menerangkan perkara terhadap Pinangki sejatinya telah dinyatakan inkrah pada 6 Juli lalu. Jika dihitung, kata Boyamin, sudah 3 pekan lebih Pinangki tak kunjung dieksekusi ke lapas oleh pihak Kejaksaan.

"Berdasarkan berita di detikcom itu kan telah inkrah tanggal 6 Juli 2021, sehingga kalau dihitung sampai hari ini, atau kemarin lah hari Sabtu, itu sudah 3 minggu lebih bahkan hampir mendekati 4 minggu. Jadi kalau mestinya itu di minggu pertama tanggal 7 sampai tanggal sekitar tanggal 12 itu mestinya ya sudah dilakukan eksekusi minggu pertama itu," tutur Boyamin.

Siapakah Pinangki? Di jajaran kejaksaan, namanya cukup membuat orang terkejut-kejut. Meski hanya pegawai fungsional di bawah Jaksa Agung Muda Badan Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung, sepak terjangnya membuat orang terkaget-kaget. Seperti ia bisa bepergian ke luar negeri puluhan kali dan, terakhir, menemui serta melobi-lobi Djoko Tjandra. Koruptor yang jadi buron dengan kewajiban mengembalikan uang ke negara Rp 500 miliar lebih.

Gaya hidupnya pun terbilang sangat glamor. Untuk mengurus kecantikan mukanya, jaksa Pinangki terbang ke New York, Amerika Serikat.

Namun sepandai-pandainya Pinangki melompat, akhirnya jatuh jua. Yaitu saat ia menjadi makelar kasus (markus) Djoko Tjandra.

Djoko yang berstatus sebagai buron bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di Red Notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Dengan rumitnya kasus Pinangki, mengapa hingga hari ini belum dieksekusi?

Sumber: detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel