Beda Dengan Hukuman HRS, Wabup Lamteng Cuma Dihukum Bersihkan Fasum dan Bayar Rp 2 Ribu di Kasus Kerumunan

 

Rabu, 4 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Persidangan Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, telah mencapai tahap putusan. Ardito pun dinyatakan bersalah telah melanggar protokol kesehatan.

Sidang pelanggaran protokol kesehatan Wabup Ardito ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) pada Jumat lalu (30/7).

Ardito diputuskan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan berjoget dan saweran yang menyebabkan kerumunan di hajatan warga Way Pengubuan pada 20 Juni lalu

Berdasarkan laman resmi sipp.pn.gunungsugih.go.id, perkara Ardito yang terdaftar dengan nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns dijelaskan rincian kronologi dan informasi terkait putusan kasus ini.

Dalam putusannya, Hakim tunggal PN Gunungsugih Aristia Akbar, memvonis Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker”.

Kemudian, menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum (Fasum) di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit.

"Juga membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu,” ujar Hakim membacakan putusannya, yang dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (3/8).

Ardito juga dilaporkan warga Lampung Tengah atas kasus serupa. Kini kasusnya tengah ditangani Subdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Sedikitnya 17 saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung terkait laporan warga terhadap Wabup Lamteng tersebut. 

Hukuman untuk Ardito ini jelas sangat jauh lebih ringan daripada vonis hukuman untuk Habib Rizieq Shihab pada kasus kerumunan. 

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Vonis Habib Rizieq tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Kedua vonis perkara tersebut dinilai sangat zalim dan tidak adil oleh berbagai pihak. Karena berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Selanjutnya perkara banding kasus yang menjerat Habib Rizieq lainnya yaitu perkara tes swab RS Ummi Bogor yang hingga saat ini masih dalam proses. 

Pada hari ini, Rabu (4/8)  memori banding Habib Rizieq telah resmi di submit, dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jadi tidak ada tambahan hukuman pidana untuk Habib Rizieq di dua kasus tersebut. 

Sumber: rmol.id dan lainnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel