Aziz: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan PN Jaktim Di Kasus HRS Petamburan Dan Megamendung

 

Rabu, 4 Agustus 2021

Faktakini.info, Jakarta - Terkait banding kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa memori banding Habib Rizieq telah resmi di submit, dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Jadi tidak ada tambahan hukuman pidana untuk Habib Rizieq di dua kasus tersebut. 

"Alhamdulillah hari ini kontra memori banding HRS dkk Petamburan dan Megamendung telah resmi di submit..", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Rabu (4/8/2021) sore. 

"Semoga Allah memenangkan perjuangan kita. Kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran. Tegakkan Keadilan Hancurkan Kedzaliman Untuk Indonesia Berkah dan Adil.", lanjut Aziz. 

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta  menguatkan putusan pengadilan negeri jaktim untuk kasus HRS DKK Petamburan dan Megamendung ...Takbir.... Jakarta,4 Agustus 2021 /25 dzulhijjah 1442 H", tutupnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Habib Rizieq hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Vonis Habib Rizieq tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq pidana denda Rp 20 juta untuk kerumunan Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Kedua vonis perkara tersebut dinilai sangat zalim dan tidak adil oleh berbagai pihak. Karena berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).

Selanjutnya perkara banding kasus yang menjerat Habib Rizieq lainnya yaitu perkara tes swab RS Ummi Bogor yang hingga saat ini masih dalam proses. 

Vonis kasus tes swab ini pun diprotes keras oleh berbagai kalangan karena ini bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus ini yaitu 4 tahun penjara pada sidang putusan di PN Jaktim hari Kamis (24/6/2021).





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel