Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab III, Dari Rumah Sakit Ke Ruang Sidang



Jum'at, 11 Juni 2021

Faktakini.info

PLEDOI MENEGAKKAN KEADILAN & MELAWAN KEZALIMAN KRIMINALISASI PASIEN, DOKTER & RUMAH SAKIT VIA PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES MENJADI KEJAHATAN PROKES

BALAS DENDAM POLITIK VIA OPERASI PENGHAKIMAN & PENGHUKUMAN

NOTA PEMBELAAN

AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB

ATAS DAKWAAN & TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERKAIT KASUS TEST SWAB PCR DI RS UMMI KOTA BOGOR

No. Reg. Perkara : 225 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt.Tim

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

TAHUN 2021

BAB III

DARI RUMAH SAKIT KE RUANG SIDANG

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Pada hari SELASA tgl 24 November 2020 tengah malam saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI Kota Bogor, dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk, sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat.

Namun pada hari RABU tgl 25 November 2020 lagi-lagi OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR membongkar perawatan saya di RS UMMI tersebut dan para BuzzeRp pun menebar berbagai HOAX dengan menyebut saya kritis dan sekarat, bahkan mati akibat Covid.


Pada hari KAMIS tgl 26 November 2020 pagi OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR pun menggelar OPERASI PENGIRIMAN BUNGA ke RS UMMI dari pihak-pihak yang tidak jelas yang dikirim secara SEKALIGUS dan berisi kalimat-kalimat menghina dan memperolok-olok. OPERASI PENGIRIMAN BUNGA tersebut dimaksudkan untuk memainkan OPINI JAHAT bahwa SAYA sedang KRITIS bahkan SEKARAT di RS UMMI akibat Covid, senada dengan aneka HOAX yang ditebar para BuzzeRp di media sosial . Di malam harinya Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi RS UMMI bersama Satgas Covidnya dan KOAR-KOAR di Media, sehingga banyak Kerabat dan Sahabat resah, lalu menanyakan kondisi saya dan istri melalui Keluarga kami.


Itulah sebabnya, pada malam hari itu juga banyak Habaib, Ulama dan Para Tokoh meminta kepada menantu kami Hb Muhammad Hanif Alattas untuk membuat REKAMAN VIDEO singkat buat Kerabat dan Sahabat untuk meredam FITNAH dan HOAX tersebut, sehingga Kerabat dan Sahabat pun yang semula resah menjadi tenang.


Pada hari JUMAT 27 November 2020 pagi dini hari Hb Hanif Alattas membuat Video Klarifikasi yang isinya menerangkan bahwa saya ”baik-baik saja” dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak, karena memang kondisi saya saat masuk RS stabil berdasarkan Pemeriksaan Dokter dan Hasil Laboratorium yang semakin hari semakin baik, serta juga belum ada Hasil Test PCR yang menyatakan saya POSITIF COVID, disamping saya “merasa” segar dan sehat. Begitu juga pihak RS UMMI melalui Direktur Utamanya Dr. Andi Tatat langsung


25


mengklarifikasi segala Berita HOAX tentang saya untuk menenangkan masyarakat, sekaligus menjaga ketenangan pelayanan kesehatan di RS UMMI.


Jadi, Berita HOAX dan KOAR-KOAR Walikota Bogor Bima Arya secara konkrit telah menyebabkan keresahan dan kepanikan masyarakat, sedang Rekaman Video Klarifikasi Hb Hanif Alattas dan Wawancara Klarifikasi DR Andi Tatat justru sebaliknya yaitu telah berhasil menenangkan dan menyejukkan masyarakat.


Selanjutnya, hari JUM’AT tgl 27 November 2020 di siang hari saya melakukan Test PCR bersama Tim Mer-C di RS UMMI tanpa didampingi Satgas Covid Kota Bogor, karena mereka tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Di malam harinya kembali Walikota Bogor Bima Arya bersama Satgas Covidnya mendatangi RS UMMI untuk meminta Rekam Medis saya dan memaksa pelaksanaan Test PCR ulang, serta kembali KOAR-KOAR di Media sambil tebar ancaman periksa paksa dan sebagainya. Padahal Satgas Covid tidak berhak mengambil Rekam Medis Pasien, karena Rekam Medis Pasien secara online sudah tersambung dengan Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI, serta tiap hari terlaporkan secara Real Time. Selain itu Satgas Covid tidak berhak melakukan Test PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid, apalagi melakukan Test PCR ulang kepada orang yang baru ditest PCR.


Pada hari SABTU tgl 28 November 2020 pagi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Walikota Bogor setelah berunding dengan Tim Satgas, di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, langsung menugaskan Ketua Satpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI dengan tuduhan menghalang-halangi Satgas Covid Kota Bogor dalam melaksanakan tugas. Padahal sudah ada kesepakatan antara Walikota Bogor dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Walikota Bogor berubah pikiran setelah rapat dengan Kapolres Kota Bogor bersama Tim Satgas Covid.


PERUBAHAN DRASTIS Sikap Walikota Bogor Bima Arya yang begitu cepat, dari KAMIS tgl 26 November 2020 di malam hari Bima Arya datang ke RS UMMI, dan JUM’AT tgl 27 November 2020 juga malam hari buat kesepakatan dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR, lalu SABTU tgl 28 November 2020 pagi di hari sekitar pukul 02.00 WIB sudah buat LAPORAN POLISI terhadap RS UMMI terkait perawatan saya disana, maka menjadi INDIKASI KUAT bahwa semua itu merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini.


Akhirnya, malam hari itu juga yaitu SABTU tgl 28 November 2020 tersebut saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah dengan pertimbangan :


1. Bahwa berdasarkan Hasil Test Laboratorium kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.


2. Bahwa saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman akan melanjutkan Pendampingan dan Pemeriksaan Kesehatan dalam ISOLASI MANDIRI di rumah.


26


3. Bahwa TEROR dan INTIMIDASI dari Walikota Bogor BIMA ARYA yang terus menerus sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.


4. Bahwa OPERASI BERITA HOAX dari BuzzeRp dan OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas ke RS UMMI juga sangat mengganggu.


5. Bahwa Walikota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi, sehingga saya semakin tidak enak hati terhadap RS UMMI yang sudah banyak membantu saya dalam perawatan.


Sebelum saya keluar dari RS UMMI ada dua hal yang saya lakukan :


1. Membuat Surat Pernyataan melarang mempublikasikan Hasil Test Laboratorium mau pun Hasil Test Swab dan PCR tanpa izin saya, kecuali laporan yang sebagaimana mestinya seperti pengiriman sample dan laporan Real Time ke Dinkes Kota Bogor mau pun Kemnkes RI.


2. Membuat Rekaman Testimoni untuk RS UMMI sebagai tanda Terima Kasih saya atas kerja keras para Tenaga Medis RS UMMI dalam perawatan saya, sehingga saya ”merasa” sehat wal afiyat.


HASIL RESMI Test PCR baru SAYA terima dari Dr Hadiki melalui Habib Hanif Alattas pada tgl 30 November 2020 sesuai Keterangan SAYA dan Keterangan Saksi Fakta Dr Hadiki serta Saksi Mahkota Habib Hanif Alattas di depan persidangan, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR, sehingga Laporan Hasil PCR baru bisa disampaikan kepada SAYA pada hari SENIN tgl 30 November 2020


Hasil Test PCR tersebut menyatakan bahwa saya POSITIF COVID, sehingga atas arahan Tim Mer-C maka saya wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh. Saya juga dapat penjelasan bahwa kondisi covid saya sudah ke arah membaik, atau tidak lagi berbahaya, sehingga jika saya tetap konsisten ikut arahan Tim Medis, maka akan lebih cepat sembuh. Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan Tim Mer-C dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillaah.


Oleh karena saya masih dalam MASA ISOLASI MANDIRI, pada hari SELASA tgl 1 Desember 2020 saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.


Entah kenapa, pada hari KAMIS tgl 3 Desember 2020 Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI. Lalu esoknya hari JUM’AT tgl 4 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI. Pada hari yang sama 3 Anggota BIN (Badan Intelijen Negara) yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren MARKAZ SYARIAH Megamendung Bogor dengan menggunakan DRONE tertangkap oleh Petugas Pos Penjagaan Pesantren. Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian


27


diketahui melalui Kartu Identitasnya bahwa mereka bertiga adalah Anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah Petugas Negara.


Pada hari SABTU tgl 5 Desember 2020 saya dan Keluarga beserta Penjaga Rumah Sentul Bogor melihat ada DRONE mutar-mutar di atas rumah saya dan mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul - Bogor. Dan ada Laporan dari Penjaga Rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul pun ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari Komplek Perumahan.


Karenanya kami memutuskan untuk melanjutkan ISOLASI MANDIRI di Tempat Peristirahatan di Luar Kota yaitu di suatu tempat di Daerah Karawang yang asri, alami dan segar, jauh dari pengawasan dan pengintaian pihak mana pun, juga tidak diketahui Kerabat mau pun Sahabat agar tidak ada tamu yang mengganggu, sekaligus bisa gelar pengajian khusus sekeluarga tiap hari selama ISOLASI.


Pada hari AHAD tgl 6 Desember 2020 sekitar jam 22.00 kami sekeluarga berangkat dari rumah kami di Sentul – Bogor menuju tempat peristirahatan di Karawang. Kami memilih jalan di waktu malam untuk menghindari MACET karena bersama kami banyak perempuan dan anak-anak bahkan beberapa bayi. Ternyata beberapa mobil asing mencurigakan yang selama ini standby depan Komplek Perumahan mulai mengikuti dan menguntit rombongan kami. Dan secara mengejutkan di tengah Tol Karawang kami dikejar dan dipepet hingga keluar Tol Karawang Timur, namun berhasil dihalau dan dihalangi oleh para Pengawal kami dari Laskar FPI, sehingga saya dan keluarga selamat dari kejaran mereka.


Sampai pagi dini hari jam 00.30 SENIN 7 Desember 2020, Laskar Pengawal kami terus dikejar dan diserang serta ditembaki secara brutal oleh Gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) tersebut. Saya dan keluarga selamat, tapi 6 Laskar FPI diculik, dan akhirnya mereka dibawa masuk kembali ke dalam Tol Karawang, lalu dibawa ke KM 50, selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dengan sadis dan dibunuh secara kejam dan biadab. Semoga Allah SWT menjadikan mereka sebagai Syuhada dan memasukkann ke dalam Surga Firdaus-Nya :


اللهم اغفر لهم مغفرة جامعة وارحمهم رحمة واسعة وأدخلهم جنة الفردوس الأعلى


أرحم الراحمين 􀊮 برحمتك


Dan semoga Allah SWT menghancurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 Syuhada FPI dan yang memerintahkannya serta para Aktor Intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam Pembantaian SADIS dan BRUTAL tersebut secara langsung mau pun tidak langsung :


اللهم دمِّ رهم تدم يرًا واقتلهم بددًا ولا تغادر منهم أحدًا منتقم 􀊮 متين 􀊮 قوي 􀊮


28


Akhirnya pagi hari itu juga SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 10.00 WIB saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat SERANGAN BRUTAL oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENAL (OTK) yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Penyidik di Polda Metro Jaya menerima ‘udzur kami dan memberi waktu hingga hari SENIN tgl 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI.


Masih di hari yang sama SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 12.00 WIB : Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara mengejutkan gelar SIARAN PERS yang mengakui bahwa yang MENGINTAI dan MENGUNTIT saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah ANGGOTA POLDA METRO JAYA, dan mengakui juga bahwa mereka yang MEMBUNUH 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga. Bagi saya sekeluarga PENGAKUAN KAPOLDA METRO JAYA yang didampingi PANGDAM JAYA tersebut merupakan PERTOLONGAN ALLAH SWT yang luar biasa, karena tanpa pengakuan mereka tersebut maka saya dan Keluarga tidak akan pernah tahu siapa PARA BAJINGAN pengintai dan penguntit serta pengganggu kami di Jalan Tol Karawang malam itu, dan tidak akan pernah tahu pula siapa PARA BAJINGAN BIADAB yang menculik dan menyiksa serta membantai 6 Laskar Pengawal kami secara Sadis dan Biadab.


الحمد ﻟﻠﻪ الذي كشف سرَّ الأعداء حتى نعلم من قتل الشهداء


اللهم مزِّق الأعداء كلَّ ممزَّق مزَّقته أعداءك انتصارًا لأنبياءك ورسلك وأولياءك


رب العالمين 􀊮 بحق سيد المرسل


Selanjutnya, pada hari RABU tgl 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya langsung mengumumkan di berbagai Media Cetak mau pun Elektronik bahwa saya sebagai TERSANGKA KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN. Padahal sampai saat itu saya belum pernah diperiksa sebagai SAKSI, bahkan sebelumnya justru sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan jalani pemeriksaan pada hari SENIN 14 November 2020 sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.


Hari KAMIS tgl 10 Desember 2020 Polda Metro Jaya mengancam akan JEMPUT PAKSA saya. Dan hari JUM’AT 11 Desember 2020 saya mengirim Penasihat Hukum ke Penyidik Polda Metro Jaya untuk menanyakan kejelasan berita. Akhirnya hari SABTU tgl 12 Desember 2020 saya secara sukarela didampingi Pengacara mendatangi POLDA METRO JAYA secara untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung DITANGKAP dan DITAHAN hingga saat ini.


29


Selama saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, saya pun langsung dijadikan lagi sebagai TERSANGKA dalam KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR dan KASUS TEST SWAB PCR RS UMMI KOTA BOGOR, sehingga saya dadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai TERDAKWA dalam TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES, yaitu : KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN dan KERUMUNAN SPONTAN MASYARAKAT MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, serta TEST SWAB PCR RS UMMI KOTA BOGOR.


Dalam Kasus PROKES PETAMBURAN dan Kasus PROKES MEGAMENDUNG oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 ttg Kekarantinaan Kesehatan, tapi dengan VONIS BERBEDA untuk masing-masing kasus walau pun dengan UU dan Pasal serta Ayat yang sama. Kasus PROKES MEGAMENDUNG divonis Denda Rp. 20 juta tanpa hukuman penjara, sedang Kasus PROKES PETAMBURAN yang sudah bayar denda Rp. 50 juta justru dihukum penjara 8 bulan dengan potong masa tahanan. Kini tinggal menunggu VONIS Kasus Test Swab PCR RS UMMI kota Bogor.


Tidak sampai disitu, kemudian serangan terhadap saya dan Keluarga serta Para Shahabat seperjuangan berikut Ormas FPI masih berlanjut. Pada Tgl 30 Desember 2020 Ormas FPI dibubarkan dan dilarang, lalu Rekening Saya dan Keluarga serta para Pengurus FPI dibekukan, kemudian Pesantren yang saya dirikan diancam mau ditutup, selanjutnya pengurus FPI ditangkapi, ada yang dikriminalisasi dan ada juga yang diterorisasi, sementara Kasus Pembantaian 6 Syuhada FPI di Km 50 ditutup-tutupi bahkan ada upaya untuk dipeti-eskan, para pelakunya tidak ditangkap bahkan tidak juga diumumkan namanya, sedang Komnas HAM melakukan TRANSAKSI NYAWA dengan Para Pembantai dan Pelindungnya, sementara DPR RI bungkam seribu bahasa.


Rentetan TEROR dan INTIMIDASI serta PEMBUNUHAN KARAKTER terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak PARADE TAUHID MENOLAK KEBANGKITAN PKI, hingga AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu PENGASINGAN saya di Kota Suci Mekkah selama 3,5 tahun dari pertengahan Tahun 2017 sampai akhir Tahun 2020, hingga pulang ke Tanah Air dan sampai dihadirkan di dalam sidang ini, menjadi BUKTI bahwa TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES yang saya hadapi merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR yang didanai PARA OLIGARKI ANTI TUHAN, sehingga Ketiga Kasus Hukum tersebut hanya dijadikan sekedar ALAT JUSTIFIKASI dengan menunggangi POLISI dan JAKSA PENUNTUT UMUM dalam rangka BALAS DENDAM POLITIK via OPERASI PENGHAKIMAN dan PENGHUKUMAN untuk KRIMINALISASI dan PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES menjadi KEJAHATAN PROKES.


Jadi jelas bahwasanya TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES yang saya hadapi, termasuk Kasus Test Swab PCR RS UMMI Kota Bogor adalah KASUS POLITIK yang dibungkus dan dikemas dengan KASUS HUKUM, sehingga Hukum hanya menjadi alat LEGALISASI dan JUSTIFIKASI untuk memenuhi DENDAM POLITIK OLIGARKI terhadap saya dan Keluarga serta Kawan-Kawan.


30


Jika TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES tersebut adalah murni hanya MASALAH PELANGGARAN PROKES, maka kenapa ada RIBUAN PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) di Tanah Air sejak awal Pandemi hingga kini, bahkan banyak dilakukan oleh Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, tidak terkecuali Menteri dan Presiden, akan tetapi waktu kita selama ini hanya habis dikuras untuk KRIMINALISASI PELANGGARAN PROKES yang melibatkan SAYA dkk saja pada Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dan Kerumunan Sambutan Spontan Masyarakat di Megamendung Kabupaten Bogor, serta Perawatan SAYA di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, sehingga SAYA diproses ke Pengadilan dengan 3 Kasus dan 3 Sidang untuk 3 Vonis melalui 11 Dakwaan dengan 18 Pasal Undang-Undang ?!


Dan jika benar TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES tersebut adalah murni hanya MASALAH PELANGGARAN PROKES, mana mungkin sampai terjadi hal-hal yang sangat TRAGIS, antara lain :


1. Penangkapan Saya dan Menantu 5. Pemblokiran Rekening Saya dan Keluarga


2. Penangkapan Pengurus FPI 6. Pemblokiran 75 Rekening Pengurus FPI


3. Pembubaran Ormas FPI 7. Upaya Penutupan Pesantren MARKAZ SYARIAH


4. Pelarangan Atribut FPI 8. Teror terhadap Keluarga dan Sahabat


Dan TRAGEDI yang paling SADIS adalah PEMBANTAIAN 6 PENGAWAL SAYA DARI LASKAR FPI DI KM 50


Akhirnya, saya hanya bisa memohon kepada Allah SWT :


اللهم ارزقنا نصرًا عزيزًا وفتحًا مبينًا وخلاصًا جميلاً وفرَجًا عاجلا بحق فاطمة وأبيها وأمِّها وجدَّﺗﻬا وإخوﺗﻬا وبعلها وبنيها ومحبِّيها


عليهم الصلاة والسلام


رب العالمين 􀊮 متين برحمتك نستغيث ... 􀊮 قوي 􀊮


حسبنا لله ونعم الوكيل، نعم المولى ونعم النصير، ولا حول ولا قوة إلا ﺑﺎﻟﻠﻪ العلي العظيم


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel