Habib Rizieq Bandingkan Kasus RS Ummi dengan Pernyataan 'RI Tak Dapat Kuota Haji'



Kamis, 10 Jun 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut sejumlah nama dalam pleidoinya termasuk seorang pimpinan DPR.

Dalam pleidoinya, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dalam perkara dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, dengan pernyataan salah seorang Wakil Ketua DPR soal kuota haji. Habib Rizieq mengungkapkan kebohongan nasional yang dilakukan pejabat tinggi Indonesia-lah yang justru menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara massif.

"Jika kita jujur, maka sebenarnya selama ini di Indonesia sering terjadi kebohongan nasional yang dilakukan para pejabat tinggi yang telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan secara masif di mana-mana, tapi tak satu pun dari mereka yang diseret oleh para jaksa ke pengadilan, tak satu pun dari mereka yang dituntut dengan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran," kata Habib Rizieq dalam pleidoinya di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Habib Rizieq mengungkapkan ada kebohongan yang dilakukan salah seorang pimpinan DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembatalan pelaksanaan haji tahun 2021. Habib Rizieq mengatakan keduanya berdalih pembatalan itu lantaran pemerintah Arab Saudi tak memberi Indonesia kuota haji. Menurutnya, pernyataan itu hoaks. Untuk diketahui, pimpinan DPR yang menyatakan Indonesia tak mendapat kuota haji adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kasus kebohongan dan keonaran yang terbaru saat ini adalah kebohongan nasional yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI dan Menteri Agama RI tentang Pembatalan Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 dengan dalih Pemerintah Saudi tidak memberikan Indonesia Quota Haji, yang ternyata berita soal Quota tersebut adalah hoax alias bohong, sebagaimana dijelaskan oleh Dubes Saudi untuk RI Syeikh 'Isham bin Ahmad bin 'Abdi Ats-Tsaqofi pada tgl 3 Juni 2021 dalam suratnya yang ditujukan langsung kepada Ketua DPR RI," tuturnya.

Habib Rizieq menilai pernyataan Dasco dan Yaqut itu menimbulkan keresahan secara nasional. Selain itu, pernyataan tersebut mempermalukan Indonesia dan mengganggu hubungan baik dengan Arab Saudi.

"Kebohongan tersebut telah nyata menimbulkan keresahan dan kegelisahan secara nasional: puluhan ribu jemaah haji Indonesia dirugikan dan mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Saudi, serta mempermalukan Indonesia di dunia Internasional karena sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia justru membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 secara sepihak," ungkap Habib Rizieq.

Karena itu, menurut Habib Rizieq, semestinya pernyataan Dasco dan Menag itulah yang diseret ke meja hijau. Bukan kasusnya yang menurutnya murni pelanggaran administratif.

"Jadi, jika kita fair dan jujur, mestinya kasus kebohongan nasional seperti inilah yang diajukan ke pengadilan dengan tuntutan pelanggaran terhadap Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, bukan kasus pelanggaran prokes RS Ummi yang murni merupakan pelanggaran administratif bukan kejahatan pidana," kata dia.

Sumber: detik.com



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel