Terkait Gugatan TPUA, DPR RI Pasang Badan Untuk Presiden Jokowi?




Selasa, 25 Mei 2021

Faktakini.info

*DPR RI PASANG BADAN UNTUK PRESIDEN JOKO WIDODO ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_[Koordinator Advokat Gugatan Perkara No. 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst Dan No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]_

_"Saya kira gugatan hukum terkait dengan kondisi bangsa dan perekonomian yang dilakukan TPUA ini tidak jelas maksudnya. Harus jelas objek hukum dari gugatan itu. Apakah yang digugatannya itu termasuk dalam ranah gugatan hukum?,"_

*[Anggota DPR RI, Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, 1/5/2021]*

Sejumlah Partai Politik Koalisi Pendukung Jokowi yang juga anggota DPR RI mempersoalkan Gugatan yang diajukan sejumlah Rakyat kepada Presiden Joko Widodo melalui TPUA. Partai Golkar melalui Ace Hasan Syadzily mempersoalkan maksud dari objek gugatan. Padahal, dalam Posita dan Petitum Gugatan.

Gugatan yang diajukan melalui perkara dengan No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst diajukan karena disfungsi Presiden dan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Tuntutannya juga jelas, meminta Presiden Mengundurkan Diri dan Pengadilan Menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan tercela.

Adapun Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan gugatan TPUA aneh dan tak berdasar. Apalagi menurutnya membawa kata-kata ulama. 

Sebenarnya, ungkapan aneh dan tidak berdasar ini cukup dikesampingkan. Karena soal materi gugatan baik Posita maupun petitum, dalam konteks menggugat itu semua terserah pada penggugat. Soal dikabulkan atau tidak, itu urusan pengadilan.

Sementara PPP melalui Waketum PPP, Arsul Sani menilai gugatan yang diajukan itu salah tempat. Menurutnya, gugatan itu harus diajukan secara perdata.

"PPP memandang gugatan TPUA dengan materi seperti itu merupakan gugatan yang salah tempat. Meski gugatan tersebut dikonstruksikan sebagai gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang merupakan kompetensi lembaga peradilan umum untuk memeriksanya, namun materi gugatan PMH-nya bukan merupakan materi yang bisa dinilai oleh Pengadilan Negeri," ujarnya.

Lagi-lagi, politikus PPP yang juga seorang advokat ini pura-pura tutup mata. Fakta hukumnya pengadilan menerima pendaftaran gugatan, perkara disidangkan, dan Presiden Joko Widodo sudah dua kali dipanggil secara patut tapi tidak hadir. Pihak yang mewakili juga tidak juga menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Tugas.

Penerimaan pendaftaran dan proses hukum terhadap Gugatan Presiden melalui perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst sejatinya mengkonfirmasi gugatan yang diajukan TPUA memenuhi syarat dan layak disidangkan. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya, itu bergantung proses pembuktiannya yang menjadi wewenang pengadilan untuk memutuskannya.

Anggota DPR RI ini tidak jelas kedudukannya. DPR RI itu dibentuk untuk melakukan kontrol terhadap eksekutif, mewakili rakyat. Bukan malah membela Presiden dan mengkritik rakyat yang menggugat.

Dalam konteks gugatan ke Presiden Joko Widodo, semestinya wakil rakyat yang terhormat mengontrol Presiden Joko Widodo dengan mengingatkannya agar menghormati panggilan pengadilan. Presiden meskipun berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala Pemerintahan, namun didepan hukum, dihadapan pengadilan posisinya sama dengan rakyat biasa. Mengingat, konstitusi tegas pada Pasal 27 ayat (1) menyatakan :

”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Koalisi Partai Pendukung Jokowi yang juga anggota DPR ini melupakan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Mereka, telah menjadi bumper presiden yang siap pasang badan untuk Presiden.

Padahal, selain menggugat Presiden Joko Widodo, kami juga menggugat DPR RI. Sikap anggota DPR RI yang pasang badan untuk Jokowi semakin meneguhkan alasan kami menggugat DPR RI yang telah lalai menjalankan fungsinya.

DPR RI telah menjadi alat stempel kekuasaan, bukan lembaga penyeimbang yang mengontrol kinerja eksekutif. Jadi, wajar saja DPR RI bungkam atas berbagai permasalahan bangsa akibat disfungsi peran Presiden termasuk tutup mata pada perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Joko Widodo. DPR telah menjadi 'harder kekuasaan' bukan lagi wakil rakyat yang menjadi penyambung lidah rakyat.

Atas dasar itulah, TPUA menggugat DPR RI melalui perkara No. 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, karena DPR RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan fungsi kontrolnya terhadap eksekutif (Presiden). Saat koalisi Partai Politik pasang badan untuk Jokowi, kami TPUA akan Istiqomah pasang badan untuk membela rakyat. [].