Peringati Hakim Yang Larang Live Streaming, Pengacara HRS: Jangan Main-Main Dengan Hukum!


Ahad, 11 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perkara yang menimpa Habib Rizieq Shihab, boleh dikatakan sidang yang cukup unik. Karena selain terkesan dipaksakan dan ditambah lagi dengan aneka pasal selundupan, terasa banyak ketidakadilan yang menimpa Habib Rizieq sepanjang persidangan. 

Antara lain disaat Habib Rizieq membacakan eksepsi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang disiarkan secara langsung. Hal ini mengundang protes dari HRS. 

Tetapi giliran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi HRS, PN Jaktim kembali menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. 

Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari JPU. Banyak pihak memprediksi saksi-saksi itu akan "dikuliti" Oleh para pengacara HRS. Namun sebelum itu terjadi, PN Jaktim mengumumkan bahwa jalannya persidangan kembali tidak akan disiarkan secara langsung, dengan dalih takut keterangan saksi akan mempengaruhi saksi yang lain. 

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jangan bermain-main dengan hukum. Hal tersebut disampaikan Kamil menyusul adanya rencana sidang pada 12 dan 14 April 2021 yang tak disiarkan secara langsung (live streaming).

"(Hakim) jangan bermain-main dengan hukum, konsekuensi sidang putusan dari sidang perkara pidana yang tidak terbuka untuk umum, putusannya dianggap batal demi hukum," kata Kamil kepada JPNN.com, Minggu (11/4/2021).

Menurut Kamil hal itu berdasar ketentuan Pasal 153 ayat 4 KUHAP.

Kamil menambahkan, sidang harus terbuka untuk umum, tidak boleh dilarang oleh pihak pengadilan, apalagi aparat kepolisian. "Kalau alasan prokes, kan bisa diatur jarak duduknya, tetapi tidak boleh dilarang sama sekali," ucap Kamil.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya tidak menyiarkan secara langsung jalannya persidangan untuk menghindari sikap tidak jujur para saksi. Dia menyebut, jika sidang disiarkan secara langsung, para saksi dikhawatirkan saling berkomunikasi lalu menyampaikan kesaksian secara tidak jujur.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Baca Juga: 5 Fakta Gempa Malang, Baca Nomor 4, Astaghfirullah Selain itu, perkara  kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor. 

Kuasa hukum Habib Rizieq lainnya yaitu Aziz Yanuar SH juga tidak setuju persidangan kliennya tak disiarkan secara virtual pada 12 dan 14 April itu

"Kami sangat keberatan karena itu sidang tertutup," ujar Aziz kepada JPNN.com, Jumat (9/4) malam.

Menurut Aziz, faktanya sidang terbuka umum saja sangat dipersulit. 

"(Sidang terbuka,red) dilarang masuk, akses ke publik juga tidak ada," kata Aziz.

Aziz menambahkan, pihaknya juga tak mengetahui mengapa sidang tersebut tak dibuka untuk umum. Dia mengeklaim, sejak awal persidangan pihaknya sudah dirugikan. 

"Kami sudah tahu sejak awal dan sadar akan dihajar berbagai hal yang merugikan pihak HRS," ucap Aziz. Pria kelahiran Jakarta itu mengungkapkan hal-hal yang dianggap sulit itu ialah sidang eksepsi tak disiarkan. Sedangkan, tanggapan disiarkan.

"Kadang masuk (ruang sidang) diprovokasi penjaga di gerbang," kata Aziz.

Foto: Muhammad Kamil Pasha

Sumber: JPNN.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel