Didakwa Menganiaya, Habib Bahar Heran Karena Sudah Berdamai Dengan Korban


Selasa, 13 April 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Habib Bahar bin Smith didakwa menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah. Tapi ternyata Habib Bahar sudah lama berdamai dengan Adriansyah walaupun anehnya kasus ini kemudian tetap bergulir bahkan sampai ke pengadilan. Menanggapi soal dakwaan itu, Habib Bahar tegas menyatakan kasusnya sudah berdamai.

Hal itu diungkapkan Habib Bahar usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4/2021). 

Habib Bahar yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Gunung Sindur lalu ditanya hakim Surachmat menanggapi dakwaan itu.

Sebagai seorang da'i yang cerdas dan sedikit banyak menguasai tentang hukum, Habib Bahar kemudian menyebut peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

"Jadi majelis hakim yang mulia setelah saya membaca surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Tetapi majelis hakim di dalam Undang-Undang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pergantian tuntutan," kata Habib Bahar.

Majelis hakim lantas memotong dan meminta Habib Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Habib Bahar bila tak terima dengan dakwaan mengajukan eksepsi.

"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan. Adanya perdamaian korban, tersangka mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Dalam proses perdamaian, Jaksa harusnya berperan sebagai fasilitator. Harusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi," tutur Habib Bahar menambahkan.

"Makanya saya bingung, kenapa masih dilanjutkan diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," kata dia menambahkan.

Hakim lantas mempersilakan kuasa hukum Habib Bahar menanggapi. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, dalam sidang pun menyebutkan bila sudah ada perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.

"Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis, ada dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan nanti kalau Jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.

Hakim juga kemudian meminta Jaksa menanggapi secara lisan terkait perdamaian ini. Jaksa Kejati, Suharja kemudian berkelit dan berujar bila perdamaian ini nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan.

"Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami Penuntut Umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.

"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata Hakim menanggapi.

"Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Habib Bahar menimpali.

"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Habib Bahar.

Sidang pun ditutup. Jaksa rencananya akan menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali dijerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka. Walaupun ternyata Habib Bahar dan Adriansyah sudah berdamai. 

Perbuatan Habib Bahar ini saat itu dikabarkan sempat mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Habib Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan jo Pasal 55.

Terkait jalannya persidangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan sejumlah saksi di PN Bandung, Selasa (13/4/2021), ini menghadirkan lima saksi.

Mereka warga yang tinggal di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Saksi dihadirkan dalam persidangan ini merupakan saksi yang mengaku melihat fakta dari kejadian penganiayaan tersebut. 

Habib Bahar yang menghadiri sidang melalui virtual sempat sempat emosi usai mendengarkan keterangan saksi ketiga bernama Utut Adianto yang dinilai penuh dengan kebohongan. 

Utut mengklaim Habib Bahar sempat melontarkan teriakan ancaman untuk membunuh Ardiansyah. "Bohong kamu!" tegas Habib Bahar.

Selain itu, Habib Bahar menyebut keterangan yang disampaikan Utut, saat dirinya menginjak-nginjak Ardiansyah itu juga bohong. Dalam kesaksiannya, Utut mengaku dibangunkan oleh sang istri pada suatu hari pukul 23.00 WIB saat kejadian penganiayaan yang terjadi 2018.

"Saat saya menghampiri, saya dengar ada yang bilang 'jangan ikut, campur ini urusan rumah tangga'. Saya pergi ke pos minta bantuan karena si korban posisinya di mobil, seperti dicekik dan diinjak. Posisi saya dekat," ujar Utut.

Saat dikonfirmasi majelis hakim, Habib Bahar mengungkapkan keterangan Utut melenceng. "Hampir semuanya tidak benar, kalau menunjuk dengan bahasa tadi benar," ucap Bahar.

Begitu juga soal ancaman membunuh sopir taksi online tersebut, Habib Bahar menepis tudingan Utut. "Saya ancam bunuh, tidak benar itu," ucap Bahar.

Dia mengaku saat kejadian itu memukul korban. "Saya jawab tidak (menginjak), yang benar memukul," ucap Habib Bahar.

Sumber: detik.com


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel