(Video) Ini 5 Alasan HRS Kenapa Beliau Minta Dihadirkan Langsung Di Ruang Sidang





Selasa, 16 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Selasa (16/3/2021) Sidang perdana perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Kuasa hukum Habib Rizieq meminta kliennya untuk dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Namun kemudian sidang tetap dipaksakan berlangsung secara virtual. 

Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Tim kuasa hukum pun memprotes karena tidak bisa mendengar suara Habib Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara online ini. 

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mengutip KUHAP, kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa wajib hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum berpandangan, Bareskrim Polri sebagai tempat Habib Rizieq mengikuti sidang secara daring bukan ruang sidang.

Pihak penasihat hukum pun meminta agar Habib Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari ini juga.

Kemudian, Habib Rizieq menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang. Habib Rizieq mengemukakan 5 alasan kenapa dirinya meminta dihadirkan secara langsung di persidangan. 

Termasuk Habib Rizieq meminta kesetaraan Hukum karena sebelumnya Irjenpol Napoleon Bonaparte selaku Terdakwa juga dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Apalagi sidang kasus Habib Rizieq ini disorot secara nasional dan internasional. 

"Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Habib Rizieq.

"Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," tegas dia.

Maka dari itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi untuk memperbaiki perangkat audio.

Diketahui, Habib Rizieq dijerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara kegiatan kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum. 

Walaupun masih situasi Pandemi, tetapi ratusan massa umat Islam terlihat di lokasi persidangan untuk memantau jalannya persidangan dan memberikan dukungan untuk Habib Rizieq Shihab, 

Pantauan Faktakini.info di lokasi, massa umat Islam menjaga protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan dan mengenakan masker. Mereka membawa poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Ulama", " Bebaskan IB HRS" dan lainnya. 

"Saya hadir demi membela Ulama, demi Islam", ujar seorang Ibu yang datang dari Cibitung, Bekasi.

Klik video:






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel