Sudah Minta Hadir Langsung, HRS Didorong Dan Dipaksa Ikuti Sidang Secara Virtual

 

Jum'at, 19 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan persidangan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, Djoko Tjandra dan lainnya di pengadilan Tipikor yang dilakukan secara langsung secara fisik oleh para Terdakwa, persidangan Habib Rizieq Shihab terus dipaksakan dilakukan secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Bahkan walau Habib Rizieq dan team pengacaranya sudah menegaskan untuk menolak hadir bila sidang dilakukan secara virtual, tetap saja Habib Rizieq Shihab dibawa secara paksa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual. 

Habib Rizieq yang juga merupakan cucu dari Nabi Muhammad SAW makhluk yang paling dimuliakan oleh umat Islam itu, bahkan sampai memberontak dan mengatakan dirinya dipaksa, didorong, dan dihinakan.

"Baik, sudah ada Terdakwa, ya," ujar hakim saat melihat Habib Rizieq muncul di layar sidang virtual, Jumat (19/3/2021).

Sidang digelar secara virtual dan disiarkan lewat YouTube PN Jakarta Timur. Habib Rizieq sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

"Silakan duduk dulu, saya jelaskan," ujar majelis hakim memotong ucapan Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq terus terlihat berdiri.

Majelis hakim kemudian menjelaskan alasan sidang secara virtual. Salah satunya adalah pandemi Corona.

Sebelumnya, sidang Habib Rizieq telah digelar pada Selasa (16/3). Namun majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq.

Habib Rizieq melancarkan protes karena tidak dihadirkan secara langsung ke ruang sidang. Hakim lantas menskors sidang untuk memperbaiki kualitas audio.

Setelah itu, sidang dilanjutkan, tetapi protes masih disampaikan tim pengacara Habib Rizieq. Jaksa sempat ingin membacakan dakwaan lebih dulu. Pengacara Habib Rizieq lagi-lagi memprotes karena permintaan mereka supaya Habib Rizieq selalu Terdakwa bisa diperbolehkan untuk hadir secara langsung tetap diabaikan. Hakim kemudian memutuskan menunda persidangan.

"Sidang ditunda. Habib tetap di dalam tahanan, dan akan dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00 WIB," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (16/3).

Habib Rizieq Shihab kembali menyampaikan penolakan mengikuti sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan pada Jumat (19/3). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

Pihak jaksa kemudian membawa paksa Habib Rizieq. Saat dibawa ke ruangan untuk sidang virtual, tangan Habib Rizieq terlihat dipegangi oleh seseorang.

Diluar sidang, para pengacara Habib Rizieq seperti Ichwan Tuankotta SH dan lainnya bahkan sampai didorong hingga terjatuh oleh aparat. Sehingga mereka memprotes perlakuan tidak manusiawi terhadap para pengacara Habib Rizieq yang terjadi di era kekuasaan Presiden Jokowi ini. 

Berikut ini 5 alasan yang ditemukan oleh Habib Rizieq bahwa dirinya wajib dihadirkan di persidangan secara langsung. 

1. Merupakan Hak IB-HRS sebagai terdakwa untuk hadir di persidangan.

2. Jika dengan alasan covid, ada PROKES yg wajib DIPATUHI dan Penasehat Hukum dan JPU boleh dihadirkan di persidangan, sementara IB-HRS didiskriminasi tidak dihadirkan di persidangan.

3. Sidang ini menjasi sorotan nasional dan internasional, jangan sampai wajah persidangan kita tercoreng.

4. Ada beberapa tokoh seperti Irjenpol Napoleon Bonaparte saat sidang dihadirkan, kalau ada satu tokoh bisa dihadirkan kenapa IB HRS tidak??? 

5. Karena sidang Virtual suara tidak jelas dan sering putus karena tergantung dengan sinyal, dan tekhnologi online bisa di sabotase sehingga bisa merugikan IB HRS sebagai terdakwa

Sumber: detik.com dan lainnya

Klik: video





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel