Indriyanto Tuding Habib Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Belajar Dulu Ilmu Hukum Pertanahan!
Senin, 22 Februari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta, menyebut tudingan Indriyanto Seno Adji bahwa
Habib Rizieq harus bertanggungjawab soal dugaan penyerobotan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor tak berdasar.
Indriyanto sebelumnya menuding Habib Rizieq harus bertanggungjawab lantaran telah menguasai lahan secara fisik.
"Indriyanto bukan ahli dalam hukum pertanahan, pendapatnya lebih kepada dia sebagai pendukung rezim zalim saja," kata Ichwan saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/2/2021).
Ichwan kemudian menyarankan Indriyanto memperdalam kembali ilmu hukumnya. Terutama soal ilmu hukum tentang pertanahan atau lahan.
"Suruh belajar lagi saja hukum pertanahan, terutama pasal-pasal terkait hapusnya hal atas tanah," tuturnya.
Lebih lanjut, Ichwan menyebut Indriyanto mengeluarkan pernyataan tanpa adanya dasar yang jelas dan pernyataan itu dikeluarkan tanpa mengetahui duduk perkara.
"Lagian dia tidak menguasai fakta persoalan. Tidak berdasar," tandasnya.
PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Habib Rizieq dituding menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Habib Rizieq disangkakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Sebagai informasi, ini pernyataan Habib Rizieq terkait Lahan tersebut.
Pada tgl 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya a.n PT. PN VIII, dalam Undang-undang Agraria th. 1960 disebutkan bahwa jika satu lahan kosong, digarap oleh masyarakat lebih dari 20th maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap. dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30th lebih menggarap lahan tsb.
Sedangkan dalam Undang-undang HGU th. 1960 disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tsb. Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz Syariah adalah milik PT. PN VIII, tapi 30th lebih PT. PN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30th lebih PT. PN VIII menelantarkan tanah tsb. Maka dari itu seharusnya HGU tsb BATAL. Jika sudah BATAL maka HGU-nya menjadi milik masyarakat.
Perlu dicatat bahwa masuknya IB-HRS & Pengurus Yayasan MS-MM untuk mendirikan Ponpes yaitu dengan MEMBAYAR kepada petani bukan MERAMPAS. dan para petani tsb datang membawa surat yg sudah ditanda-tangani oleh Lurah & RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yg dinamakan membeli tanah Over-Garap.
Dokumen tsb lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara mulai dari Bupati s/d Gubernur. Dan benar tanah tsb HGU-nya milik PT. PN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi Kami tegaskan sekali lagi bahwa Kami tidak MERAMPAS tanah PT. PN VIII tetapi Kami membeli dari para petani.
Bahwa Pihak Pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli Over-garap tanah dan biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain.
Foto: Ichwan Tuankotta SH
Sumber: suara.com