Resmi, Komnas HAM: Empat Anggota FPI Dibunuh Diluar Hukum
Ahad, 10 Januari 2021
Faktakini.info
KOMNAS H
NERIMA ANCAMAN TERKAIT INVESTIGASI PENEMBAKAN KM50
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempercepat pengumuman hasil investigasi peristiwa penembakan enam anggota Front Pembela lslam (FPl) pada 7 Desember lalu. Semula lembaga ini menjanjikan merilis temuan tersebut pada pekan depan. Tapi Komnas HAM mengumumkannya kemarin.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius lbrani, mengatakan ia bersama kawan-kawan koalisi masyarakat sipil ikut mendesak Komnas HAM segera membeberkan hasil investigasi itu. Desakan itu disampaikan ketika Komnas HAM mengundang Julius dan koalisi masyarakat sipil, beberapa hari sebelumnya.
“Karena Komnas HAM meminta pandangan. Ya, kami kejar dan menagihnya,” kata Julius.
Di luar keterangan Julius, sumber Tempo menceritakan bahwa Komnas HAM mempercepat pengumuman hasil investigasi karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena beberapa anggota Komnas HAM menerima ancaman, baik lewat telepon maupun lewat orang lain.
Ancaman itu memaksa tim investigasi menginap di kantor Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hingga investigasi tersebut tuntas.
Kemarin sore, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik akhirnya mengumumkan hasil investigasi.
Ia di temani dua komisioner yang menjadi anggota tim investigasi, yaitu Muhammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.
Hasil investigasi itu menyebutkan empat anggota FPl yang tewas tertembak setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek merupakan bentuk pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing. Kesimpulan itu diperoleh karena polisi menembak mereka tanpa lebih dulu berupaya menghindari bertambahnya korban.
“Penembakan sekaligus dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota FPl,” kata ketua tim investigasi Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kemarin.
Anam mengatakan empat orang itu tewas tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi setelah tertangkap di sekitar rest area KM 50.
Polisi lalu menangkap empat anggota FPl yang masih hidup. Anam mengatakan keempatnya sempat diminta jongkok dan tiarap di atas tanah. Lalu polisi memindahkan keempatnya ke mobil Xenia tanpa diborgol. Tiga polisi ikut menjaga mereka di dalam mobil.
“Empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian ditemukan tewas," kata dia. "Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM."
Anam mengaku Komnas HAM kesulitan mengkonfirmasi peristiwa tersebut karena hanya memperoleh keterangan dari kepolisian. Kepada Komnas HAM, polisi beralasan menembak empat laskar FPl itu karena melawan petugas. “Yang disampaikan polisi ke kami, ada dua orang eksekutornya,” kata Anam. Menurut Anam, insiden ini tidak perlu terjadi bila polisi memborgol empat laskar FPl saat dipindahkan ke dalam mobil Xenia.
Sekretaris Jenderal PBHl Julius lbrani menambahkan bahwa munculnya kesimpulan pembunuhan di luar hukum itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia mengatakan polisi diduga lalai 👈 menjalankan prosedur saat menangkap empat anggota FPl, sehingga berujung pembunuhan. Misalnya, kata dia, polisi tidak memborgol mereka dan tak menunggu mobil tahanan untuk mengangkutnya.
“Ini prosedur yang diduga tidak dijalankan,” ujar Julius. “Di sinilah unlawful killing muncul.”
Julius mengatakan ada logika lain yang bisa mementahkan alibi polisi yang selama ini berdalih membela diri sehingga menembak empat laskar FPl itu. Menurut dia, keempat anggota FPl itu tidak akan bisa menyerang bila polisi menjalankan prosedur penangkapan.
https://koran.tempo.co/read/461443/empat-anggota-fpi-dibunuh-di-luar-hukum
#HRVKM50