Menagih Janji Menkopolhukam Mahfud MD Untuk Membebaskan Gus Nur

 





Sabtu, 26 Desember 2020

Faktakini.net

*MENAGIH JANJI MENKOPOLHUKAM UNTUK MEMBEBASKAN GUS NUR*

_[Catatan Hukum Kriminalisasi Terhadap Gus Nur, Menagih Janji Pak Menteri]_

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Tim Penasehat Hukum Gus Nur

_"Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk saya bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi."_ 

*[Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis, 24/12/2020].*

Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah kesempatan menegaskan, sejumlah ulama yang diseret ke ranah hukum itu murni karena tindak pidana, bukan karena status politik keagamaannya. Karenanya, Mahfud MD sengaja menemui sejumlah aktivis yang mengakui sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) serta pimpinannya Habib Rizieq Shihab.

Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam bertanya soal kriminalisasi ulama yang kerap dilontarkan. Menkopolhukam bahkan berjanji akan membantu membebaskan jika ada yang menyebutkan namanya. (24/12).

Sayangnya, penulis tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Andai saja, penulis diundang dan hadir, atau diajak bicara Pak Menteri, penulis akan sebutkan tegas nama ulama yang dikriminalisasi adalah Klien Penulis, yakni Gus Nur.

Kenapa Gus Nur penulis sebut dikriminalisasi ? Karena Gus Nur tidak melakukan kejahatan. Gus Nur tidak Korupsi anggaran Bansos, Gus Nur tidak menyiram aparat penegak hukum dengan air keras, Gus Nur tidak membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung, Gus Nur tidak memberi fasilitas pada koruptor Joko Tjandra, Gus Nur tidak terlibat korupsi Jiwasraya. Pendeknya, Gus Nur tidak melakukan kejahatan apapun.

Adapun video Gus Nur bersama Dr Refli Harun yang dipersoalkan adalah dalam konteks berdakwah, mengatakan yang hak, mengoreksi kesalahan ormas NU yang oknum pengurusnya dianggap menyimpang. Gus Nur sedang menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan hak konstitusional untuk beribadat dengan berdakwah, menyampaikan yang hak, sebagai ajaran dan keyakinan agama Islam.

Lalu kenapa Gus Nur langsung ditangkap ? Di periksa nyaris 24 Jam ? Langsung ditahan hingga 60 hari ? Kini perkaranya dipaksakan akan disidangkan ? Apa itu bukan kriminalisasi ?

Baiklah, Pak Menkopolhukam mungkin bisa berdalih. Itu kan proses hukum, polisi menindaklanjuti aduan masyarakat. Kalau tidak ada aduan atau laporan, polisi tidak akan bertindak.

Penulis tegaskan, justru disitulah letak kriminalisasinya. Kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap objek peristiwa yang bukan terkategori pidana, dipaksakan menjadi tindak pidana. 

Lagipula, Gus Nur tidak hanya di kriminalisasi tapi juga di diskriminasi. Laporan kami umat Islam terhadap Ade Armando, Abu Janda hingga Deni Siregar buktinya juga tidak jalan. Kenapa untuk kasus Gus Nur cepat diproses dan ditangkap, namun kepada buzer pro rezim dibiarkan ? Penulis ingin bertanya kepada Pak Mahfud, ini penegakan hukum model apa ?

Belum lagi, Gus Nur melaporkan Gus Arya dengan pasal ITE yang sama sudah setahun juga tidak diproses. Ini keadilan macam apa pak Mahfud ? Katanya kekuasaan akan hancur binasa jika tidak menegakkan keadilan ?

Gus Nur juga tidak mendapatkan keadilan untuk bisa ditangguhkan seperti yang diperoleh Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung. Padahal, Gus Nur dijamin oleh Para Ulama, Keluarga Pak Amin Rais, hingga Habiburrahman anggota DPR RI.

Mungkin Pak Mahfud menganggap Gus Nur bukan ulama, sehingga tak perlu diperhatikan. Tapi menurut Jamaahnya, santri pondoknya, Gus Nur adalah ulama yang memberi pencerahan ilmu pada mereka. Gus Nur bahkan, menanggung beban hidup para santri di pondoknya.

Lalu, kategori ulama itu seperti apa ? Apa harus terdaftar di pemerintahan dan mendapatkan sertifikat dari pemerintah ?

Sudahlah Pak Mahfud, kalau Pak Mahfud serius dengan janjinya tolong bebaskan Gus Nur. Kasihan, para santri yang ditinggalkannya.

Atau kalaupun tidak mampu membebaskan setidaknya jamin Gus Nur agar mendapatkan penangguhan. Saat ini Kuasa Hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan kepada kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, karena perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Untuk urusan teknis kami sebagai kuasa hukum akan sangat siap dan bergembira memfasilitasi. InsyaAllah, dengan membebaskan Gus Nur Pak Menteri akan mendapatkan pahala berlimpah, karena menyelamatkan ulama dari kezaliman. [].

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel