HRS: Tak Masalah Saya Di-Tersangkakan Sebanyak Apapun Kasus, Penembak 6 Laskar Tetap Kami Kejar Walau Ke Lubang Semut!

 




Ahad, 27 Desember 2020

Faktakini.net, Jakarta - Imam Besar Habib Rizieq Shihab buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sebagaimana diketahui begitu banyak kerumunan antara lain yang dilakukan Gibran Putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada di KPU Solo, pawai kemenangan Olly Dondokambey kader PDIP di Sulawesi Utara dan lainnya yang aman-aman saja, kerumunan yang ada HRS-nya memang diproses hukum. 

Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesannya melalui kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar SH. 

Aziz menyebut, Habib Rizieq Shihab siap menghadapi dan memenuhi semua proses hukum.

Bahkan, ia meminta setiap daerah untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (25/12/2020).

“Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga,” jelas Aziz.

Namun, Habib Rizieq Shihab mensyaratkan, agar kasus dugaan pelanggaran HAM berat penembakan enam Laskar FPI juga diproses secara hukum.

“Pesan dari beliau adalah rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini.”

“Akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat, dugaan pembantaian terhadap enam laskar FPI juga diproses secara hukum, secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses sampai otak pelakunya,” terangnya.

Habib Rizieq mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab.

“HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab,” tegasnya.

“IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat,” sambungnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, pada Kamis (17/12/2020).

“Tanggal 17 Des 2020 oleh Polda Jabar,” kata Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (24/12/2020).

Brigjen Andi juga turut menginfokan soal pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Rizieq Shihab.

“Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” jelas Andi.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab juga dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sampai 31 Desember 2020.

Polisi menyangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Kasus Habib Rizieq yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sumber: repelita.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel