Wanita Pembawa Anjing Ke Masjid Divonis Bebas, DKM Al Munawaroh Kecewa
Rabu, 5 Februari 2020
Faktakini.net, Jakarta - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh menyesalkan terdakwa Suzethe Margaret (SM) dinyatakan bebas hukum karena dinilai memiliki gangguan jiwa. Keputusan bebas tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam sidang putusan pada Rabu (5/2/2020).
Sekretaris DKM Al Munawaroh Ruslan Suhady mengatakan, seharusnya SM bisa dikenakan hukuman karena penyakit yang diderita bersifat tidak permanen.
“Di persidangan sebelumnya, menurut keterangan ahli, bahwa yang dimaksud sakit jiwa yang tidak bisa dihukum adalah sakit jiwa yang permanen, seperti orang gila di jalanan yang acak-acakan bahkan telanjang, seperti itu yang tidak bisa diproses hukum,” ujar Ruslan kepada wartawan usai persidangan.
Sementara SM, kata Ruslan, prilakunya tidak seperti itu. “Dia rapih, bisa mengendarai kendaraan dan mampu menjalani persidangan dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga
- [Video] Jalan Sehat Persaudaraan Bela Palestina bersama FPI Bekasi Sukses dan Berkah
- Jadwal Ziarah Aasyuuro bersama FPI DKI 'Mengenang Perjuangan Imam Husein Bin Ali Dalam Perspektif Ahlu Sunnah Wal Jamaah': Ahad (6/7/2025) di Luar Batang
- Habib Rizieq: Solusi Dua Negara buat Palestina adalah Usul Ngawur & Berbahaya
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hasil putusan tersebut. “Sejak awal kita sudah menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan, kita menghormati putusan majelis hakim,” tuturnya.
Selain itu, Ruslan juga menyesalkan sikap keluarga SM yang membiarkan SM mengendarai kendaraan saat kejadian. Seharusnya, kata dia, orang yang memiliki gangguan jiwa tidak boleh membawa kendaraan, karena itu bisa membahayakan orang lain.
Seperti diketahui, SM adalah wanita beragama Katolik yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada akhir Juni 2019 lalu. Videonya beredar luas dan akhirnya membuat kehebohan. Setelah itu, SM diamankan pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.
Foto: Ruslan Suhady (tengah)
Sumber: suaraislam.id