Tegas! Fatwa Buya Hamka Soal Perayaan Natal

Senin, 24 Desember 2018

Faktakini.com

Buya Hamka Tegas Pertahankan Fatwa Haramnya Ikut Natalan

Suduik Minang

Pado pai suruik nan labiah, samuik tapijak indak mati, alu tataruang patah tigo

Terus istiqomah Para Buya Diranah Minang
Untuk Mendakwahkan Kebenaran
.
#KAMIBASAMOBUYA

via fb Suduik Minang

***

Buya Hamka pilih mundur dari jabatan ketua umum MUI daripada mengikuti penguasa yang mendesak agar mencabut fatwa haramnya ikut natalan.

Kasus Buya Hamka, menolak untuk mencabt fatwa MUI mengenai haramnya umat Islam ikut perayaan natalan bersama.

Buya Hamka pilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum MUI ketimbang mencabut “Fatwa haramnya mengucapkan selamat Natal dan ikut merayakannya”.

Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut …. Jadi sayalah yang mesti berhenti,” kata Hamka pada Harian Pelita. (voa-islam.com)

Saat berkhutbah di Masjid Al-Azhar, Buya Hamka mengingatkan kaum Muslimin, bahwa kafir hukumnya jika mereka mengikuti perayaan natal bersama.

“Natal adalah kepercayaan orang Kristen yang memperingati hari lahir anak Tuhan. Itu adalah akidah mereka. Kalau ada orang Islam yang turut menghadirinya, berarti dia melakukan perbuatan yang tergolong musyrik,” terang Hamka. “Ingat dan katakan pada kawan yang tak hadir di sini, itulah akidah kita!” tegasnya di hadapan massa kaum Muslimin.

Keteguhannya dalam memegang fatwa haramnya natal bersama inilah yang kemudian membuatnya mengundurkan diri dari Ketua Majelis Ulama Indonesia. Tak berapa lama setelah fatwa itu dikeluarkan (dikeluarkan pada 1 Jumaidil Awal 1401 atau 7 Maret 1981*), kemudian pada 24 Juli 1981, Buya Hamka wafat menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allahyarham Mohammad Natsir, teman karib seperjuangan yang menyaksikan detik-detik wafatnya Buya Hamka kemudian memanjatkan doa tulus bagi seorang pejuang dan pengawal akidah umat.

Semoga ALLAH TA’ALA mengampuni semua dosa dan kesalahan beliau, serta memasukkan beliau ke tempat yang terpuji di sisi-NYA. Aamiin.
——————–
Oleh: Alan Ruslan Huban, Bidang Komunikasi Sosmed Lazis Dewan Da’wah, Wapemred Majalah Syi’ar Islam

* Alasan menfatwakan Haram Natal bersama mempunyai argumentasi yang kuat, Buya Hamka bersama ketua Al Fadhil H. Syukri Ghazali bahwa fatwa itu masih lunak. Karena kalau diperhatikan isi ayat Al-Maidah 51 itu, bukan lagi Haram, bahkan KAFIR. Mengkompromikan antara Tauhid dengan Syirik. Bagi penulis tak ada kompromi antara Islam dengan Kufar. / Azmi Muhammad, kompasiana, Published: 23.12.12 03:47:49, Updated: 24.06.15 19:10:30

https://www.nahimunkar.org/fatwa-tegas-dari-ulama-buya-hamka/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel