Walau Gugatan Denny Indrayana Ditolak, MK Tegas Nyatakan Ijazah Gibran Tidak Ada

 


Selasa, 6 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Hasilnya mungkin terlihat sebagai kemenangan bagi Gibran karena gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak diterima.

Namun, jika putusan tersebut dibaca secara utuh, ada fakta persidangan yang justru jauh lebih menarik dan berpotensi menjadi persoalan baru bagi Gibran.

MK secara tegas menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Dengan kata lain, gugatan Denny memang kandas di MK, tetapi persoalan mengenai bukti ijazah Gibran tidak serta-merta ikut terkubur.

Gugatan kalah, fakta persidangan justru menjadi sorotan

Sejak awal, perkara ini memang menghadapi persoalan besar mengenai kewenangan MK.

KPU berpendapat bahwa perkara yang diajukan para pemohon pada dasarnya menyangkut sengketa proses atau pemenuhan syarat pencalonan, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Karena itu, penolakan atau tidak diterimanya gugatan sebenarnya sudah menjadi salah satu kemungkinan yang sangat terbuka.

Tetapi persoalannya sekarang bukan sekadar siapa yang menang atau kalah di ruang sidang.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: kalau MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, lalu bagaimana sebenarnya status pemenuhan syarat pendidikan tersebut ketika ia mendaftar sebagai cawapres pada 2024?

Inilah pertanyaan yang belum selesai.

Denny kalah di pintu MK, tetapi isu ijazah belum mati

Denny Indrayana sebelumnya menyatakan optimistis berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bahkan mengatakan Gibran semestinya didiskualifikasi. Ia juga memperkirakan adanya dissenting opinion dari hakim MK.

Prediksi mengenai hasil akhirnya memang tidak terbukti.

Namun, fakta yang muncul dalam persidangan tetap menjadi bagian penting dari perkara.

MK tidak mengatakan, “Gibran terbukti memiliki ijazah SMA.”

Sebaliknya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Ini bukan detail kecil. Ini justru titik yang membuat kontroversi bisa berlanjut.

Sejak awal sudah bisa diprediksi: MK bukan pintu terakhir

Ditolaknya gugatan Denny sebenarnya tidak terlalu mengejutkan bagi mereka yang sejak awal mengikuti konstruksi perkara.

Sebab, persoalannya memang bukan hanya soal benar atau salahnya dalil mengenai ijazah, tetapi juga soal apakah MK mempunyai kewenangan untuk menggunakan persoalan tersebut sebagai dasar membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi Gibran setelah seluruh proses pemilu selesai.

Dengan demikian, sangat mungkin persoalan yang tidak bisa diputus melalui mekanisme PHPU MK justru harus dicari jalur hukumnya melalui mekanisme lain—jika memang terdapat dasar hukum dan kewenangan lembaga yang bersangkutan.

Jadi, putusan hari ini belum tentu merupakan garis finis. Bisa saja justru garis start untuk babak berikutnya.

Bom politik menuju 2029?

Di sinilah dampak politik putusan MK menjadi menarik.

Gibran memang tidak otomatis kehilangan jabatan akibat putusan ini. Tidak ada putusan MK hari ini yang menyatakan Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden.

Tetapi secara politik, isu mengenai syarat pendidikan kini memiliki bahan baru untuk terus diperdebatkan.

Sebab, ketika lembaga yang mengadili perkara tersebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setingkat SMA atau sederajat, maka pertanyaan publik tidak otomatis hilang hanya karena permohonan Denny tidak diterima.

Justru sebaliknya.

Pertanyaan itu bisa berubah bentuk: kalau bukan melalui PHPU, lalu apakah ada mekanisme hukum lain untuk menguji persoalan tersebut?

Dan jika suatu saat terdapat proses hukum atau ketatanegaraan lain yang menyatakan adanya pelanggaran serius dalam pemenuhan syarat pencalonan, maka persoalannya tentu akan memasuki level yang jauh lebih besar.

Impeachment? Jangan buru-buru, tetapi pintunya kini menjadi bahan perdebatan

Wacana impeachment atau pemberhentian wakil presiden tidak bisa disebut sebagai konsekuensi otomatis putusan MK hari ini.

Proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Namun, putusan hari ini dapat menjadi bahan bagi mereka yang ingin menguji apakah persoalan syarat pencalonan Gibran mempunyai konsekuensi hukum lebih lanjut.

Dengan demikian, terlalu dini mengatakan “Gibran pasti di-impeach.”

Tetapi juga terlalu sederhana jika putusan ini langsung dianggap sebagai “Gibran sudah aman sampai 2029.”

Belum tentu.

Karier Gibran 2029: Tamat atau justru diuji dari sekarang?

Satu hal yang jelas, isu ini akan menjadi bagian dari rekam jejak politik Gibran hingga 2029.

Jika tidak ada proses lanjutan, perkara ini mungkin akhirnya berhenti sebagai kontroversi hukum dan politik.

Namun jika muncul langkah hukum baru yang memiliki dasar dan kewenangan yang tepat, maka perkara 6 Oktober 2026 bisa dikenang sebagai awal dari rangkaian persoalan yang lebih panjang.

Karena itu, putusan malam ini jangan hanya dibaca dengan kalimat sederhana:

“Gugatan Denny kalah, Gibran menang.”

Pembacaan yang lebih lengkap adalah:

Gugatan Denny tidak diterima karena persoalan kewenangan dan kedudukan hukum dalam perkara PHPU. Tetapi di saat yang sama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

Dan justru di situlah pertanyaan besar berikutnya muncul.

Apakah ini benar-benar akhir perkara ijazah Gibran—atau justru gerbang menuju pertarungan hukum dan politik berikutnya?

Jika ada jalur hukum lain yang sah dan memenuhi seluruh persyaratan, bukan tidak mungkin persoalan ini terus membayangi Gibran hingga 2029.

Hari ini gugatan Denny tumbang di MK. Tetapi kontroversi ijazah Gibran belum tentu ikut tumbang.