Usai Putusan MK, Anggota Komisi II DPR Tegas: Gibran Mundur atau Impeachment!

 


Kamis, 8 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri semakin menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara syarat pendidikan Gibran.

Kali ini, desakan tersebut datang dari internal DPR. Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyebut terdapat dua opsi yang dapat ditempuh menyikapi putusan MK.

Opsi pertama, menurut Komarudin, Gibran sebaiknya mengundurkan diri secara sukarela apabila benar-benar berpegang pada prinsip ketaatan terhadap hukum.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Satu," ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).

Komarudin kemudian menegaskan pandangannya mengenai standar moral seorang pemimpin.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong."

Ia melanjutkan:

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," tuturnya.

Jika Gibran tidak mundur, DPR diminta bertindak

Komarudin mengatakan, apabila Gibran tidak memilih mengundurkan diri, maka DPR dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

"Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," kata Komarudin.

Ia juga meminta DPR tidak bersikap pasif jika memang ingin menjaga kehormatan lembaga negara.

"Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas," tegasnya.

Belum menjadi keputusan resmi Fraksi PDIP

Meski menyampaikan opsi mundur atau impeachment, Komarudin menegaskan bahwa hal tersebut belum menjadi keputusan resmi Fraksi PDIP di DPR.

Ketika ditanya apakah Fraksi PDIP telah membahas langkah tersebut secara internal, ia menjawab:

"Ah, itu belum, kita belum bahas ya."

Komarudin juga ditanya mengenai kemungkinan DPR menggunakan hak angket atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut dia, kemungkinan tersebut terbuka, tetapi sangat bergantung pada sikap masing-masing partai politik di DPR.

"Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa," pungkasnya.

MK: Tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat

Pernyataan Komarudin tersebut muncul setelah MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran. Yang disebut terdapat antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.

Putusan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang harus menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bagi Komarudin, jika Gibran tidak memilih mundur secara sukarela, maka DPR dapat menjadi lembaga yang menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.

Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan Gibran kini tidak lagi hanya menjadi persoalan yang diperbincangkan di ruang sidang MK. Desakan mundur, kemungkinan impeachment, hingga langkah DPR kini ikut menjadi bagian dari babak baru polemik tersebut.

Foto: Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun,