Buntut Putusan MK, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim: Polemik Ijazah Masuk Babak Baru
Kamis, 8 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, Gibran bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diadukan ke Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mendapatkan tanda penerimaan dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri pada Rabu (7/10/2026).
“Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata Khozinudin di Bareskrim.
Persoalkan surat keterangan penyetaraan
Khozinudin mengatakan objek yang dipersoalkan adalah surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah pada Agustus 2019.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Ia berpendapat terdapat persoalan serius mengenai dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menguji dokumen tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Khozinudin juga berharap kepolisian dapat melakukan klarifikasi langsung terhadap Gibran apabila diperlukan.
Muncul setelah putusan MK
Langkah hukum tersebut muncul setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan.
Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan setara SMA yang dimiliki Gibran. MK juga menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena kewenangan tersebut tidak berada pada MK dalam konteks perkara yang diajukan.
Fakta inilah yang kemudian menjadi salah satu pijakan kubu pelapor untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Refly: Secara etika Gibran seharusnya mundur
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun, sebelumnya menilai putusan MK justru meninggalkan persoalan yang belum selesai.
Refly mengatakan Gibran seharusnya mengundurkan diri secara etis setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti mengenai dokumen pendidikan setara SMA tersebut.
“Sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembira oleh dua pihak,” ujar Refly, seraya menjelaskan bahwa satu pihak bergembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara pihak lainnya menilai pertimbangan MK memperkuat persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
DPR mulai ikut bersuara
Desakan agar Gibran mempertimbangkan mundur juga datang dari internal DPR.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyarankan Gibran mundur setelah putusan MK mengenai syarat pendidikan tersebut. Wacana yang berkembang bahkan mulai mengarah pada dua pilihan: mundur secara sukarela atau menghadapi proses politik melalui mekanisme konstitusional.
Di sisi lain, kubu pemerintah memberikan penekanan berbeda terhadap putusan MK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyebut putusan MK tidak menyatakan bahwa ijazah Gibran “tidak ada”, melainkan bahwa bukti tersebut “belum atau tidak ditemukan”.
“Berbeda antara tidak ada dengan tidak diketemukan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).
Kini bola berada di Bareskrim
Dengan masuknya pengaduan ke Bareskrim, polemik yang sebelumnya berpusat di MK kini bergeser ke ranah penegakan hukum pidana.
Kubu Khozinudin berharap kepolisian tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menguji secara hukum siapa yang menerbitkan surat, atas dasar dokumen apa surat tersebut diterbitkan, serta apakah seluruh keterangan yang menjadi dasar penerbitannya benar atau tidak.
Selain jalur pidana, Khozinudin juga menyatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR untuk mengadukan persoalan mengenai terpenuhinya syarat jabatan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MK ternyata belum mengakhiri polemik ijazah Gibran.
Sebaliknya, persoalan tersebut kini memasuki arena baru: Bareskrim, DPR, dan kemungkinan proses politik-konstitusional.Ini menurut saya lebih kuat daripada sekadar mengulang putusan MK, karena ada perkembangan baru hari ini: Gibran resmi diadukan ke Bareskrim dan Khozinudin mulai mendorong jalur DPR.
