Besok di Bareskrim, Tim Advokasi Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Pencalonan Wapres 2024

 


Jum'at, 2 Oktober 2026

Faktakini.info, Jakarta - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa mengundang media dan YouTuber untuk menghadiri konferensi pers terkait laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Konferensi pers tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dalam undangan yang diterima media, konferensi pers tersebut secara khusus membahas laporan polisi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Agenda konferensi pers dijadwalkan berlangsung sehari setelah rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang turut membahas persoalan dokumen dan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Digelar di Bareskrim Polri

Dalam undangan tersebut, penyelenggara menyatakan konferensi pers akan digelar di lingkungan Bareskrim Polri.

Konferensi pers dihadiri dan disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa bersama sejumlah pihak yang tercantum dalam undangan.

Mereka adalah Ahmad Khozindin, S.H., selaku Koordinator dari Ormas Pejabat/Pengacara Jawara Bela Rakyat; Ustaz Eka Jaya, selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM); serta Menuk Wulandari, selaku Presidium.

Melalui konferensi pers tersebut, tim advokasi dijadwalkan memberikan penjelasan mengenai laporan polisi yang mereka ajukan, termasuk pokok persoalan yang dilaporkan serta dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden.

Sorotan terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan

Persoalan dokumen pendidikan dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran menjadi perhatian dalam perkembangan perkara yang belakangan diperiksa di MK.

Dalam persidangan MK pada Jumat, 2 Oktober 2026, keterangan dari pihak Kementerian Pendidikan juga menyoroti dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.

Keterangan mengenai dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan.

Begitu pula dengan laporan yang akan dibahas dalam konferensi pers di Bareskrim. Dugaan tindak pidana merupakan materi laporan dan proses penegakan hukum; ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Konferensi pers pada Sabtu besok diperkirakan akan menjadi kesempatan bagi pihak pelapor untuk menjelaskan lebih jauh dasar laporan, dokumen yang dipersoalkan, serta langkah hukum yang mereka tempuh kepada publik.

Agenda:

πŸ“ Gedung Bareskrim Polri

πŸ“… Sabtu, 3 Oktober 2026

⏰ Pukul 11.00 WIB

πŸ“Œ Konferensi pers terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden RI Tahun 2024.

Konferensi pers tersebut ditujukan kepada kalangan media dan YouTuber.