Benny K. Harman: Jika Putusan MK dan MA Jadi Dasar, Kedudukan Gibran sebagai Wapres Batal Demi Hukum
Sabtu, 31 Oktober 2026
Faktakini.info, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Benny K. Harman mengemukakan pandangannya mengenai konsekuensi hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Benny mengungkapkan, saat melakukan reses ke daerah, banyak tokoh dan aktivis mahasiswa menanyakan konsekuensi hukum dari putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran, yang kemudian diperkuat dengan putusan MA terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA.
Benny mengatakan, pertanyaan tersebut dijawabnya dengan merujuk pada pandangannya mengenai konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut.
Dalam pernyataannya, Benny berpendapat bahwa apabila benar putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, dan diperkuat putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazahnya tidak sah dan batal demi hukum, maka terdapat konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Benny bahkan berpandangan bahwa kedudukan Gibran sebagai wakil presiden juga tidak sah dan otomatis batal demi hukum.
Berikut pernyataan lengkap Benny K. Harman sebagaimana disampaikan:
"Saat reses ke daerah, banyak tokoh dan aktivis mahasiswa menanyakan konsekuensi hukum putusan MK terkait ijazah Wapres Mas Gibran.
Jawaban saya singkat saja.
Seturut hukum. Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum maka ada konsekuensi hukumnya.
Apa itu? Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya.
Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan Suket itu dibacakan kecuali ada ketentuan lain. Demikian."
Putusan MA dan Konsekuensi Jabatan Wapres
Pandangan Benny tersebut muncul setelah MA mengabulkan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan itu menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
Sementara itu, dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Pandangan Benny dan Status Hukum
Pandangan Benny K. Harman mengenai kedudukan Gibran yang disebutnya otomatis batal demi hukum merupakan interpretasi hukum yang disampaikannya.
Putusan MA mengenai ketidakabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung memberhentikan atau membatalkan kedudukan wakil presiden.
Dengan demikian, konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden tetap perlu dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata disimpulkan dari pembatalan dokumen administrasi.
Pernyataan Benny ini menambah sorotan politik dan hukum terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran, terutama menyangkut bagaimana tindak lanjut atas putusan pengadilan tersebut dilakukan.
