Gugatan Ganti Rugi Rp 206 Juta Ditolak, Roy Suryo Pamer Kaos Joker Sindir Putusan Hakim di Persidangan
Sabtu, 8 Agustus 2026
Faktakini.info, Jakarta - Ada momen unik usai sidang putusan praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Usai persidangan, Roy Suryo tiba-tiba membuka jas dan kemeja yang dikenakannya di hadapan awak media. Di balik pakaian formal tersebut, ia mengenakan kaos bergambar kartu Joker.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk sindiran terhadap putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang menyatakan gugatan praperadilan terkait ganti rugi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena dinilai kurang pihak, yakni tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai termohon.
"Ibaratnya kita main kartu, ya. Hakim sekarang memunculkan kartu itu kan ada As, ada King, ada Queen, ada Jack. Hari ini hakim memainkan Joker! Kartu yang tidak kita sangka-sangka," ujar Roy Suryo sambil menunjukkan kaos bergambar Joker.
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, putusan hakim yang mewajibkan dirinya menarik Menteri Keuangan sebagai pihak dalam gugatan merupakan kejutan yang tidak diperkirakan sebelumnya.
"Jadi Joker-nya keluar hari ini. Nah karena Joker-nya keluar, ya makanya kita main Joker juga nanti," katanya.
Meski gugatan ganti rugi senilai Rp206 juta dinyatakan cacat formil, Roy mengaku tidak kecewa. Ia justru menyatakan akan mengajukan kembali gugatan tersebut dengan melengkapi pihak yang dinilai kurang oleh hakim.
"Kami sudah ngitung kartunya harusnya jumlah kartu itu 41, ya, ternyata lebih. Jadi ada Joker. Ya sudah, kita main panjang, kita main Joker," ujarnya.
Roy menegaskan putusan tersebut bukan berarti gugatannya ditolak, melainkan belum dapat diterima karena persoalan administratif.
"Tidak ditolak tetapi belum diterima karena kurang pihak. Kami tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," tegasnya.
Diketahui, Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan ganti rugi setelah memenangkan praperadilan pertama yang menyatakan proses upaya paksa terhadap dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Sementara itu, pada Jumat (7/8/2026), Roy dijadwalkan kembali menjalani sidang praperadilan jilid IV terkait pencekalan.
Hingga kini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sumber: Tribunnews
