WASPADA, KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI AKAN DI KM 50 KAN!

 

Jum'at, 10 Juli 2026

*WASPADA, KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI AKAN DI KM 50 KAN!*

1. Untuk menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan 6 laskar FPI, *dengan cara menghapus jejaknya. Rest Area KM 50 ditutup.*

2. Untuk menghilangkan jejak kasus ijazah palsu Jokowi, *perkara akan ditutup sebelum memeriksa pokok perkara. Jokowi terbebas, tak perlu hadir di persidangan dan tak perlu tunjukan ijazahnya.*

waspada!

Waspadalah!

...

Ahmad Khozinudin Minta Publik Waspada: Kasus Ijazah Jokowi Akan 'Di-KM 50-kan'

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, meminta publik terus mengawal jalannya proses hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, Ahmad meyakini ada upaya agar perkara tersebut tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara. la bahkan menggunakan istilah "di-KM 50-kan" untuk menggambarkan dugaan skenario yang, menurutnya, berpotensi menghentikan proses hukum sebelum substansi perkara diperiksa di persidangan.

Minta Publik Waspada

Ahmad dengan tegas mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap perkembangan perkara yang sedang bergulir.

"Waspada, kasus ijazah palsu Jokowi akan di-KM 50-kan!," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Jumat (10/7/2026). Untuk menjelaskan maksud pernyataannya, Ahmad membandingkan perkara tersebut dengan penutupan Rest Area KM 50 yang dikaitkannya dengan upaya menghilangkan jejak dalam kasus lain. "Untuk menghilangkan jejak kejahatan pembunuhan 6 laskar FPI, dengan cara menghapus jejaknya. Rest Area KM 50 ditutup," terangnya.

Dibeberkan Ahmad, pola serupa berpotensi terjadi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Untuk menghilangkan jejak kasus ijazah palsu Jokowi, perkara akan ditutup sebelum memeriksa pokok perkara," timpalnya.

Jokowi Berpotensi Tidak Hadir di Persidangan

Ahmad juga berpandangan bahwa apabila perkara berhenti sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan maupun menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi polemik. "Jokowi terbebas, tidak perlu hadir di persidangan dan tak perlu tunjukkan ijazahnya," tandasnya. Lebih jauh, Ahmad kembali mengingatkan masyarakat agar terus mencermati perkembangan perkara tersebut.

"Waspada! Waspadalah!," kuncinya.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, kembali berbicara mengenai perkembangan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang kini menjerat Dokter Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo sebagai terdakwa.

Dikatakan Henri, substansi persoalan yang semula berkaitan dengan polemik ijazah kini justru bergeser ke penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Henri mengaku terpanggil menyampaikan pandangannya karena pernah terlibat dalam proses penyusunan dan pengawalan regulasi tersebut.

Henri Ingin Meluruskan Pemahaman

Sebagai akademisi, Henri mengatakan dirinya merasa perlu memberikan penjelasan terkait penggunaan UU ITE yang belakangan menjadi sorotan dalam perkara tersebut.

la menilai kontroversi mengenai ijazah Jokowi terus bergulir karena persoalan tersebut, menurut pandangannya, belum pernah diselesaikan melalui pemeriksaan oleh lembaga independen. "Isu kontroversi ijazah Jokowi ini bertahan hingga sekarang karena tokoh besar itu sampai sekarang tidak pernah rela ijazahnya dibuka dan diteliti oleh lembaga independen," ujar Henri, dikutip fajar.co.id, Jumat (10/7/2026).

la kemudian mengingatkan bahwa polemik tersebut telah muncul sejak terbitnya buku karya Bambang Tri pada 2017. "Sejak dipertanyakan oleh buku Bambang Tri tahun 2017. Tapi justru pertanyaan tentang ijazah ini membuat dia dan Gus Nur ditangkap dan dipidana 2022," ucapnya.

Lanjut Henri, setelah itu muncul sejumlah tokoh lain yang ikut mempertanyakan persoalan serupa. "Pertanyaan tentang ijazah itu terus berlanjut, belakangan tokohnya muncul ada dr Tifa, Roy, dan Rismon," tutur Henri.

"Tapi beberapa tetap bertahan, Rismon dkk ada yg berubah haluan," tambahnya.

Seperti diketahui, Rismon Sianipar hingga Eggi Sudjana yang sebelumnya berada di pihak Roy Suryo, kini memilih bergabung dengan Jokowi dan mengakui keaslian ijazahnya.

Fokus Persoalan Bergeser

Henri berpandangan, isu yang semula berkaitan dengan keaslian ijazah kini berubah menjadi perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

"Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik vang dilakukan oleh Tifa dan nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi yang nampak lugu dan sabar," terangnya. #ijazahjokowi