Tegas! Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi

 


Rabu, 23 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta  - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (21/7/2026).

Dia menyebutkan buku yang dibuat Rismon tak bisa dijadikan lagi sebagai barang bukti. "Ini argumentasi untuk apa? Jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin di mana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21," ujar Roy. Tak hanya itu, Roy juga menegaskan Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, Rismon pernah menjadi tersangka.

"Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3," ungkapnya. Menurut dia, Rismon bisa jadi saksi mahkota jika status hukumnya masih tersangka. "Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh," katanya.

Dalam kasus ini, Roy mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Yang pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan. Saat itu, Hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.

Yang kedua, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan. 

Sumber: internet