Arti "Pulau Jawa Milik Aulia Tarim": Sebuah Kiasan tentang Cinta, Doa, dan Jejak Dakwah, Bukan Klaim Kepemilikan

 


Kamis, 30 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Belakangan ini, ungkapan "Pulau Jawa milik Aulia Tarim" kembali menjadi perbincangan. Kelompok Sekte Imad bin Sarman PWI-LS (Orang-orang gila nasab, pembenci habaib) berupaya memelintir ungkapan kiasan tersebut menjadi seolah-olah merupakan klaim kepemilikan dan penguasaan tanah atas Pulau Jawa. Bahkan menuduh "penjajahan spiritual, mau memperbudak pribumi, mau menyerobot lahan warga", dan sebagainya.

Padahal, dalam tradisi bahasa dakwah dan sastra keislaman, ungkapan tersebut adalah kiasan (majaz), bukan pernyataan hukum mengenai kepemilikan wilayah.

Dalam khazanah Islam, penggunaan bahasa kiasan merupakan hal yang lazim. Banyak ungkapan yang tidak dimaksudkan secara literal, melainkan untuk menggambarkan kedekatan spiritual, besarnya jasa, atau kuatnya pengaruh seseorang maupun suatu kelompok dalam kehidupan umat.

Demikian pula ungkapan "Pulau Jawa milik Aulia Tarim". Kata "milik" di sini bukan bermakna kepemilikan tanah, hak milik, sertifikat (SHM), atau kedaulatan wilayah. Maknanya adalah bahwa Pulau Jawa memiliki hubungan sejarah yang sangat erat dengan dakwah para ulama dan auliya yang berasal dari atau memiliki akar keilmuan dari Tarim, Hadramaut, Yaman. Termasuk Walisongo yang memang berasal dari Hadramaut jadi merupakan bagiab dari Auliya Tarim juga.

Sejarah mencatat bahwa selama berabad-abad, banyak ulama dari Hadramaut termasuk Walisongo datang ke Nusantara untuk berdakwah, mengajarkan ilmu agama, membangun pesantren, mendirikan majelis taklim, dan membimbing masyarakat. Hubungan keilmuan antara Nusantara dan Tarim pun telah terjalin sangat lama melalui sanad ilmu, pendidikan, dan dakwah.

Karena itu, ungkapan tersebut dipahami sebagai simbol bahwa Pulau Jawa dicintai, didoakan, dan mendapatkan keberkahan dari perjuangan dakwah para wali dan ulama. Makna tersebut sejalan dengan berbagai ungkapan kiasan lain yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya "masjid adalah rumah Allah" atau "ulama adalah pewaris para nabi". Tidak ada yang memahami ungkapan-ungkapan tersebut secara harfiah sebagai kepemilikan fisik.

Oleh sebab itu, memahami ungkapan "Pulau Jawa milik Aulia Tarim" sebagai klaim kepemilikan wilayah merupakan penafsiran yang tidak sesuai dengan konteks bahasa kiasan yang digunakan. Perbedaan penafsiran tentu dapat didiskusikan secara ilmiah dan santun, tanpa harus mengaitkannya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.

Pada akhirnya, pesan utama dari ungkapan tersebut adalah penghormatan terhadap jasa para ulama dan auliya yang telah mengabdikan hidupnya untuk menyebarkan Islam, membina akhlak masyarakat, serta mendoakan negeri ini. Dalam pemahaman tersebut, "milik" berarti kedekatan hati, kecintaan, perhatian, doa, dan jejak dakwah yang terus dikenang oleh umat, bukan kepemilikan atas tanah atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.