Preseden Berbahaya: Saat Karya Jurnalistik Diseret ke Kursi Pesakitan
Rabu, 8 Juli 2026
Faktakini.info
Preseden Berbahaya: Saat Karya Jurnalistik Diseret ke Kursi Pesakitan
JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026, menjadi saksi sebuah perdebatan hukum yang tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga masa depan kebebasan pers di Indonesia. Dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana fitnah yang menjerat Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melangkah ke zona yang dianggap sensitif oleh banyak pihak: menjadikan produk jurnalistik sebagai bagian dari barang bukti dalam dakwaan.
Tayangan program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, yang memuat pernyataan dan materi terkait Dokter Tifa, kini terdaftar secara resmi sebagai salah satu barang bukti digital di meja hijau. Langkah kejaksaan ini seketika memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi profesi jurnalis hingga pakar hukum pidana, yang menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Dalam konstruksi hukum acara pidana di Indonesia, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita benda-benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana guna mencari kebenaran materiil. Secara teknis, barang bukti atau real evidence memang menjadi instrumen penting untuk menguatkan keyakinan hakim. Namun, pertanyaannya kemudian adalah: apakah fleksibilitas ini berlaku mutlak, bahkan terhadap karya jurnalistik?
Jaksa dalam kasus ini tampaknya menggunakan pendekatan teknis pembuktian digital untuk mengaitkan materi yang disiarkan media dengan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Namun, bagi para kritikus, langkah ini mengabaikan substansi bahwa produk jurnalistik bukanlah barang bukti konvensional.
"Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik," tegas Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Kejaksaan RI, dalam sebuah diskusi hukum menanggapi polemik serupa di masa lalu. Menurutnya, dalam penegakan hukum, pers justru harus diposisikan sebagai mitra pengawas, bukan objek yang bisa ditarik ke dalam ranah delik pidana dengan mudah.
Sorotan tajam datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan kekecewaannya atas keputusan JPU tersebut. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang khusus, yakni melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU Pers, segala bentuk keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi atau penarikan karya tersebut ke pengadilan pidana.
"Ini mengancam kebebasan pers. Menjadikan karya jurnalistik sebagai barang bukti di pengadilan akan sangat berbahaya bagi perlindungan kemerdekaan pers," ujar Herik. Ia khawatir, jika pola ini dibiarkan, narasumber akan takut untuk berbicara kepada media. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang karena media dibayangi ancaman pemanggilan sebagai saksi atau materinya dijadikan barang bukti.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum pidana Firman Wijaya menekankan bahwa karya jurnalistik tidak semestinya langsung dijadikan objek pembuktian pidana tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Roy Suryo, yang juga terseret dalam polemik serupa terkait ijazah Presiden Jokowi, turut angkat bicara. Ia menyoroti potensi rusaknya tatanan hukum jika media dijadikan alat bukti dalam perkara pidana.
"Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya, kan parah. Nanti pemred atau host yang ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita kalau itu terjadi," kritik Roy. Menurutnya, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang bersinggungan dengan opini publik—terutama yang disiarkan melalui media massa—sangat tidak tepat karena telah ada lex specialis yakni UU Pers yang melindungi kerja-kerja jurnalistik.
Sistem pertanggungjawaban dalam pers, yang dikenal dengan stair system atau pertanggungjawaban bertangga, sejatinya sudah mengatur siapa yang bertanggung jawab atas sebuah karya jurnalistik. Dengan menarik produk jurnalistik sebagai barang bukti, jaksa dianggap mencampuradukkan antara "perbuatan hukum" dalam ranah pidana umum dengan "karya jurnalistik" yang memiliki ranah perlindungan konstitusional
Kejaksaan memang memiliki beban untuk membuktikan dakwaan. Namun, pembuktian tersebut harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Dalam beberapa kasus di masa lalu, Dewan Pers telah berkali-kali merekomendasikan agar penegak hukum berkoordinasi sebelum melakukan tindakan hukum terhadap produk pers, guna memastikan apakah materi tersebut murni karya jurnalistik atau sekadar "bungkus" untuk tindakan melawan hukum.
Dalam kasus Dokter Tifa, pengadilan kini menjadi panggung penentu. Apakah hakim akan menerima "karya jurnalistik" sebagai barang bukti sah yang mengikat secara pidana, atau justru memberikan catatan khusus mengenai perlindungan terhadap karya pers?
Publik menanti apakah persidangan ini akan menjadi babak baru kriminalisasi terhadap produk jurnalistik, atau justru akan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menyentuh produk pers dalam proses peradilan. Yang jelas, sebuah pesan kuat telah disampaikan: ketika jurnalisme diseret ke kursi pesakitan, demokrasi yang menjadi taruhannya.
Salam Keadilan,
Darius Leka, S.H.~Advokat & Pengamat Hukum Media
#kebebasanpers #doktertifa #hukumindonesia #jurnalisme #pnjakartatimur #shdariusleka #sorotan #foryou #fyp @semuaorang
________
*) Bagaimana menurut Anda, apakah penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam persidangan pidana merupakan langkah yang sah demi keadilan atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat di Indonesia?
