Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Kamis, 23 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa. "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.
Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHАР).
"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.
Didakwa Mencemarkan Nama Baik Jokowi
Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial. Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu.
Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial. Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.
"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata Jaksa.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo. Pihak kampus juga telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik.
Namun, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial.
Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sumber: kompas.com
