Habiburokhman: Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

 

Sabtu, 11 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (11/7/2026) sebagai respons atas kabar resmi pengunduran diri Febrie dari Kejaksaan Agung.

Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III berencana membentuk tim khusus untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas dan memiliki kepastian hukum.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, tetap menjaga koordinasi serta menghindari konflik antarlembaga. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu yang terkait, sehingga tidak boleh memicu gesekan institusional yang dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejaksaan menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Suara com