Glory Harimas Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG Diduga Perjual Belikan Titik SPPG Rp 100 Juta per Lokasi
Dalam pola yang sedang didalami, penetapan mitra SPPG diduga tidak melalui proses objektif. Calon mitra disebut harus membayar sejumlah dana agar mendapat akses lokasi pelayanan tertentu, dengan nominal bervariasi dari puluhan juta hingga Rp100 juta per titik.
Penyidik masih menghitung total titik yang diperjualbelikan serta aliran dana yang masuk, dan semua dugaan ini akan diuji lewat bukti, saksi, serta keterangan tersangka. Dugaan lain juga mengarah pada adanya aliran uang ke pihak tertentu, namun rinciannya masih ditelusuri.
Kasus ini menjadi perhatian karena SPPG adalah pusat distribusi makanan dalam program MBG. Jika pemilihan mitra tidak sesuai prosedur, mutu pelaksanaan program dikhawatirkan terganggu. Penetapan Glory menegaskan penyidikan menyasar bukan hanya internal penyelenggara, tetapi juga pihak luar yang diduga terlibat.
Publik pun menyoroti lemahnya pengawasan program berskala besar yang seharusnya punya sistem seleksi transparan dan akuntabel agar celah penyimpangan tertutup.
Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka bukan vonis bersalah, dan seluruh pihak berhak membela diri hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Masyarakat kini menunggu kelanjutan penyidikan untuk mengungkap skala praktik jual beli titik SPPG, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara. Pemerintah juga dituntut mengevaluasi tata kelola MBG agar tujuan peningkatan gizi masyarakat tercapai tanpa dinodai penyimpangan.
#FIFAWorldCup #ProgramMBG #KasusKorupsi #TransparansiAnggaran #GiziIndonesia
Sumber: internet
