FPI Kota Medan Kawal Sholat Jum'at di Masjid Hidayatullah, Tegaskan Penolakan Penggusuran Berbekal Fatwa MUI

 



Sabtu, 25 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Medan bersama Aliansi Umat Islam serta masyarakat menggelar aksi dukungan terhadap Masjid dan Madrasah Hidayatullah di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, yang dikabarkan terancam digusur. Kegiatan dipusatkan dalam pelaksanaan Shalat Jumat dengan menghadirkan penceramah asal Bandung, Ustadz Rahmad Baiguni, dan mendapat pengawalan dari Laskar FPI Kota Medan.

Aksi tersebut dihadiri sejumlah tokoh umat Islam, di antaranya Ketua DPW FPI Kota Medan sekaligus Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Hidayatullah, Ustadz Muhammad Nasir, Nazir Masjid Hidayatullah Walio, Haris Damanik, Mas'udi Al Husein (FTA), H. Yusrul Siregar (MPTW), serta Sekretaris DPD FPI Sumatera Utara, Ustadz Satia Barayani, yang turut mengawal jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan itu, para tokoh menyampaikan komitmennya untuk mempertahankan keberadaan Masjid Hidayatullah yang telah lama berdiri dan berstatus sebagai tanah wakaf.

Sementara itu, Sekretaris DPD FPI Sumatera Utara, Ustadz Satia Barayani, menegaskan penolakannya terhadap rencana penggusuran Masjid Hidayatullah. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan mengenai wakaf.

"Fatwa MUI menegaskan bahwa status tanah masjid secara prinsip adalah wakaf. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta benda yang telah diwakafkan dilarang disita maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya," ujar Ustadz Satia Barayani.

Pernyataan tersebut merujuk pada Jawaban Hukum Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tertanggal 20 Juli 2026, yang menyatakan bahwa Masjid Hidayatullah beserta tanah seluas sekitar 500 meter persegi merupakan wakaf yang bersifat permanen.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014, status tanah yang telah berdiri bangunan masjid adalah wakaf. Selain itu, MUI Kota Medan juga mengutip ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006, yang pada prinsipnya melarang perubahan status atau penukaran (istibdal) harta wakaf, kecuali memenuhi syarat-syarat tertentu serta memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

MUI Kota Medan dalam kesimpulannya menyatakan bahwa upaya perubahan status atau penukaran (istibdal) terhadap Masjid Hidayatullah belum memenuhi syarat-syarat syar'i maupun ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak sah untuk dilaksanakan.

Di lokasi yang sama, usai pelaksanaan Shalat Jumat, Ketua DPW FPI Kota Medan, Ustadz Muhammad Nasir, mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan penyelesaian sesuai hukum dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila penggusuran atau pembongkaran Masjid Hidayatullah tetap dipaksakan, langkah tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial yang tidak diinginkan di Kota Medan.

"Kami mengingatkan pihak pengembang agar menghormati proses hukum yang berlaku serta memperhatikan aspirasi umat. Jangan sampai tindakan pembongkaran terhadap rumah ibadah memicu konflik SARA di Kota Medan," tegas Muhammad Nasir.

FPI Kota Medan bersama Aliansi Umat Islam menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan upaya-upaya damai, sembari meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas serta menghormati ketentuan hukum terkait status tanah wakaf.