Federasi Santri Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap: "Sujud Hanya untuk Allah", Soroti Tayangan Prasetya Perwira TNI-Polri 2026

 


Jum'at, 31 Juli 2026

Faktakini.info – Federasi Santri Indonesia (FSI) menyampaikan pernyataan sikap terkait tayangan prosesi Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Istana Merdeka pada 22 Juli 2026. Dalam pernyataannya, FSI menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan yang dinilai sebagai sujud kepada Presiden dalam prosesi tersebut.

Ketua Federasi Santri Indonesia, Habib Husein bin Anis Assegaf, Lc., menegaskan bahwa dalam ajaran Islam penghormatan kepada pemimpin merupakan sesuatu yang dianjurkan. Namun, menurut FSI, bentuk penghormatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan sujud, karena sujud merupakan ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah SWT.

FSI mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Fussilat ayat 37:

"Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Selain itu, FSI juga mengutip hadis Nabi Muhammad ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya."

Menurut FSI, hadis tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah membolehkan sujud kepada manusia. Pernyataan itu juga disertai penjelasan dari Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa sujud kepada selain Allah karena ibadah merupakan kekufuran, sedangkan sujud penghormatan menurut pendapat yang paling kuat tidak menyebabkan kafir namun tetap diharamkan dengan keharaman yang sangat berat.

Atas dasar itu, Federasi Santri Indonesia mengingatkan seluruh aparat negara agar tidak menormalisasi praktik yang dipandang bertentangan dengan syariat Islam. FSI menegaskan bahwa Presiden wajib dihormati sebagai kepala negara, namun penghormatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang menurut mereka merupakan bentuk ibadah yang menjadi hak Allah semata.

FSI juga menekankan bahwa penghormatan militer memiliki bentuk-bentuk yang telah dikenal, sedangkan sujud merupakan ibadah. Oleh karena itu, menurut organisasi tersebut, prinsip tauhid tidak boleh dikorbankan demi jabatan, kedudukan, maupun kekuasaan.

Transkrip Pernyataan Sikap

PERNYATAAN SIKAP

FEDERASI SANTRI INDONESIA

SUJUD HANYA UNTUK ALLAH

Habib Husein bin Anis Assegaf, Lc.

Ketua Federasi Santri Indonesia

Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan sujud Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2026 di Halaman Istana Merdeka pada tanggal 22 Juli 2026 kepada Presiden yang beredar di tengah masyarakat. Penghormatan kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam, namun sujud bukanlah bentuk penghormatan, melainkan ibadah yang hanya menjadi hak Allah SWT.

Allah Ta'ala berfirman:

لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan jangan pula kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah."

(QS. Fussilat: 37)

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya."

(HR. Tirmidzi)

Atas dasar itu, para ulama telah berijma' bahwa sujud penghormatan kepada manusia tidak dibenarkan dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ. Imam Nawawi rahimahullah menegaskan:

أَمَّا السُّجُودُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عِبَادَةً فَكُفْرٌ، وَإِنْ كَانَ تَحِيَّةً فَأَصَحُّهُمَا لَا يَكْفُرُ بَلْ هُوَ حَرَامٌ شَدِيدُ التَّحْرِيمِ

"Sujud kepada selain Allah karena ibadah adalah kufur. Adapun sujud sebagai penghormatan, pendapat yang paling sahih menyatakan tidak kafir, tetapi hukumnya haram dengan keharaman yang sangat berat."

Karena itu, kami mengingatkan seluruh aparat negara agar tidak menormalisasi perbuatan yang bertentangan dengan syariat. Presiden wajib dihormati sebagai kepala negara, tetapi tidak boleh diagungkan dengan cara yang menjadi hak Allah semata. Hormat militer adalah penghormatan, sedangkan sujud adalah ibadah. Tauhid tidak boleh dikorbankan demi jabatan, kedudukan, ataupun kekuasaan.