DPRD Pandeglang Terima Naskah Akademik dan Draf Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual dan Sosial (LGBT), Ditandatangani Bersama Perwakilan Ulama

 



Jum'at, 31 Juli 2026

Faktakini.info, Jakarta - Audiensi antara unsur DPRD Kabupaten Pandeglang, para ulama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, serta elemen santri menghasilkan sebuah berita acara kesepakatan bersama terkait penyerahan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual dan sosial (LGBT).

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesepakatan untuk mendorong agar naskah akademik beserta draf Raperda tersebut segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh perwakilan DPRD, perwakilan ulama, serta perwakilan organisasi keagamaan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga nilai-nilai moral, ketahanan keluarga, dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Dalam dokumen tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan, di antaranya mendukung keberlanjutan regulasi, mempercepat proses legislasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif, menjaga ketertiban umum melalui penegakan hukum yang berlaku, serta membangun sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan apabila Perda nantinya disahkan.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui jalur konstitusional dan demokratis, dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, ulama, organisasi keagamaan, serta unsur masyarakat.

Di akhir berita acara disebutkan bahwa kesepakatan bersama ini dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun, dengan tujuan menjaga marwah, ketahanan keluarga, serta identitas budaya Kabupaten Pandeglang sebagai "Bumi Seribu Kiai Sejuta Santri."

Transkrip Dokumen

BERITA ACARA

HASIL AUDIENSI TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL DAN SOSIAL (LGBT)

Pada hari ini Kamis, tanggal 30 Juli 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, telah dilaksanakan audiensi bersama antara unsur Pemerintah Daerah/DPRD Kabupaten Pandeglang dengan para Ulama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Keagamaan, dan Elemen Santri Kabupaten Pandeglang.

Setelah mendengar, mengkaji, dan mempertimbangkan urgensi sosiologis, filosofis, serta yuridis yang disampaikan dalam audiensi, para pihak yang bertandatangan di bawah ini menyatakan SEPAKAT DAN MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:

Mendukung Penuh Keberlanjutan Regulasi: Menyetujui dan mendukung penuh draf Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Sosial (LGBT) di Kabupaten Pandeglang untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Percepatan Legislasi: Meminta kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memasukkan Raperda ini ke dalam skala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen Pendekatan Humanis & Edukatif: Menyepakati bahwa implementasi aturan ini nantinya akan menitikberatkan pada aspek preventif (pencegahan), edukatif, serta rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjaga Ketertiban Umum: Berkomitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah dan mencegah segala bentuk tindakan main hakim sendiri, dengan tetap mempercayakan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi Lintas Sektoral: Mendukung pembentukan kelembagaan khusus yang terintegrasi guna mengawal pelaksanaan teknis pasca Perda ini disahkan.

Demikian Surat Pernyataan Persetujuan dan Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan kesadaran penuh, tanpa paksaan dari pihak manapun, demi menjaga marwah, ketahanan keluarga, serta identitas kultural Kabupaten Pandeglang sebagai "Bumi Seribu Kiai Sejuta Santri."

Penandatangan:

Perwakilan DPRD

Perwakilan Ulama

Perwakilan Ormas Keagamaan

Catatan: Beberapa bagian kecil pada foto (terutama nama penandatangan dan beberapa kalimat) tidak terbaca dengan jelas karena resolusi dan sudut pengambilan gambar, sehingga transkrip di atas disusun berdasarkan bagian dokumen yang masih dapat dibaca.