DPP FPI Terbitkan Surat Terbuka Terkait Deportasi Aktivis Palestina Syekh Abdul Karim Raed Miqdad
Senin, 20 Juli 2026
Faktakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Persaudaraan Islam (FPI) menerbitkan Surat Terbuka Nomor 006/PS/DPP-FPI/SAFAR/1447 H yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto, terkait tindakan deportasi aktivis perjuangan kemerdekaan Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad.
Dalam surat tersebut, DPP FPI menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap penangkapan serta deportasi yang disebut dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Densus 88 Anti-Teror. Menurut FPI, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan aktivis Palestina apabila diserahkan kepada pihak yang dianggap bermusuhan dengan perjuangan rakyat Palestina.
Surat terbuka tersebut diawali dengan kutipan Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 2 mengenai perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa, serta hadis Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan kewajiban seorang Muslim untuk membantu saudaranya dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang dapat menzaliminya.
Dalam isi suratnya, FPI menyatakan bahwa deportasi terhadap Syekh Abdul Karim Raed Miqdad merupakan peristiwa yang dinilai mengecewakan dan memalukan bagi bangsa Indonesia. Organisasi tersebut juga menilai tindakan itu bertentangan dengan semangat anti-penjajahan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
DPP FPI selanjutnya menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni mengupayakan pemulangan Syekh Abdul Karim Raed Miqdad dengan selamat, meminta pemerintah kembali pada politik luar negeri bebas aktif, meminta evaluasi terhadap Kapolri dan pembubaran Densus 88, mendorong konsistensi dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina, serta mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut.
Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Front Persaudaraan Islam, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA., dan Sekretaris Umum HB. Ali Abubakar Alattas, SH., MH., di Jakarta pada 19 Juli 2026.
Transkrip Lengkap
SURAT TERBUKA
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
Nomor: 006/PS/DPP-FPI/SAFAR/1447 H
Tentang
Tindakan Deportasi Aktivis Perjuangan Kemerdekaan Palestina Syekh Abdul Karim Raed Miqdad Yang Mengancam Keselamatan
Kepada Yang Terhormat
Bapak Jenderal (HOR) (Purn.) H. Prabowo Subianto
selaku Presiden Republik Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Allah SWT berfirman:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
(QS. Al-Ma'idah: 2).
Berkata Rasulullah SAW:
"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuhnya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barang siapa menghilangkan kesusahan seorang Muslim, Allah akan menghilangkan salah satu kesusahannya pada Hari Kiamat. Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya pada Hari Kiamat."
(HR. Bukhari dan Muslim).
Bahwa penangkapan dan deportasi yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia atau POLRI, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Densus 88 Anti-Teror, terhadap aktivis perjuangan kemerdekaan Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad, adalah peristiwa yang sangat mengecewakan dan sangat memalukan bagi Bangsa Indonesia.
Bahwa penangkapan dan deportasi terhadap aktivis perjuangan rakyat Palestina merupakan tindakan yang menurut FPI didasarkan pada permintaan red notice dari Siprus, yang dalam surat tersebut disebut memiliki hubungan erat dengan Israel, sehingga menurut FPI berpotensi mengakibatkan penyerahan aktivis tersebut kepada pihak yang dapat membahayakan keselamatannya.
Bahwa menyerahkan sesama Muslim kepada tangan musuh dinilai sebagai dosa besar serta dipandang bertentangan dengan semangat anti-penjajahan dalam UUD NRI 1945.
Bahwa tindakan POLRI, khususnya Densus 88, menurut FPI mencoreng citra Indonesia di mata internasional, khususnya di hadapan rakyat Palestina, serta dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
Persaudaraan Islam menyatakan:
Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto diminta bertanggung jawab atas peristiwa tersebut dan segera mengupayakan pemulangan Syekh Abdul Karim Raed Miqdad dengan selamat.
Menuntut Pemerintah Indonesia mundur dari Board of Peace besutan Trump dan mengembalikan politik luar negeri bebas aktif untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia.
Menuntut Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan membubarkan Densus 88 sebagaimana tertuang dalam surat.
Menuntut Pemerintah Indonesia serius, konsisten, dan konsekuen membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.
Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk terus memprotes sikap dan tindakan Pemerintah Indonesia terkait deportasi aktivis Palestina, serta bersiap turun ke jalan apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Demikian pernyataan ini dibuat. Semoga Allah SWT menghancurkan musuh-musuh-Nya serta mereka yang bekerja sama dengan musuh-Nya.
Jakarta, 4 Safar 1448 H / 19 Juli 2026 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT – FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
HB. Muhammad Alattas, Lc., MA.
Ketua Umum
HB. Ali Abubakar Alattas, SH., MH.
Sekretaris Umum
Tembusan:
Pimpinan MPR RI
Pimpinan DPR RI
Pimpinan DPD RI
Ketua MA RI
Ketua MK RI
Ketua Komisi Yudisial RI
Menteri Pertahanan RI
Menteri Luar Negeri RI
Kepala BIN RI
Jaksa Agung RI
Panglima TNI
Kepala POLRI
Pimpinan MUI Pusat
Partai Politik

