DELIK FITNAH & PENCEMARAN, MODUS UNTUK MENGELABUI RAKYAT UNTUK MENYELAMATKAN JOKOWI
Sabtu, 11 Juli 2026
Faktakini.info
DELIK FITNAH & PENCEMARAN, MODUS UNTUK MENGELABUI RAKYAT UNTUK MENYELAMATKAN JOKOWI
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
Seluruh rakyat saat ini, mengarahkan perhatian ke persidangan ijazah palsu Jokowi karena ingin kasus ini dituntaskan. Rakyat sudah gemas dan marah, ingin segera melihat Jokowi hadir di pengadilan dan menunjukan ijazahnya.
Sudah terlalu banyak korban kasus ijazah palsu Jokowi. Sudah terlalu banyak energi rakyat terkuras untuk kasus satu ini.
Jadi wajar, saat ini rakyat menunggu momentum Jokowi dipaksa dihadirkan di persidangan dengan menunjukan ijazahnya. Sebab, selama ini sejumlah gugatan perdata di pengadilan tak mampu memaksa Jokowi hadir di persidangan. Jokowi masih terus merepetisi dalih 'Siapa Yang Menuduh, Dia Yang Harus Membuktikan'.
Akan tetapi, pada 30 April 2025 Jokowi terjebak. Dia membuat laporan polisi di Polda, dengan alasan merasa difitnah dicemarkan, merasa dihina sehina hinanya, direndahkan serendah rendahnya, karena ijazahnya disebut palsu.
Perkara berbalik. Sejak pelaporan di Polda, Jokowi menjadi pihak penuduh. Menuduh pihak yang menyatakan ijazahnya palsu sebagai fitnah dan pencemaran.
Jokowi termakan omongannya sendiri. 'Siapa Yang Menuduh, Dia Yang Harus Membuktikan'. Jokowi menuduh ijazahnya palsu adalah fitnah dan pencemaran. Maka, Jokowi wajib membuktikan tuduhannya, dengan hadir di pengadilan dan menunjukan ijazahnya.
Karena secara hukum, pembuktian ada fitnah ijazah palsu adalah dengan membuktikan ijazahnya asli. Sepanjang, ijazah tidak dibuktikan asli, maka tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran.
Sebenarnya, tinggal selangkah lagi Jokowi diadili. Dipaksa hadir di pengadilan, dan dikuliti oleh hakim, jaksa dan tim penasehat hukum.
Namun sayang ...
Ada yang ingin cari aman sendiri, dengan mendompleng narasi perjuangan untuk rakyat. Ada yang ingin menghentikan perjuangan, dengan cara tak mau masuk pokok perkara.
Keinginan ini, sejalan dengan keinginan Jokowi yang takut diadili di persidangan. Manuver ini, adalah manuver untuk menyelamatkan diri sendiri dan Jokowi.
Namun jelas, berkhianat pada amanat rakyat. Rakyat yang ingin perkara ini dituntaskan, bukan diambangkan.
Berkhianat kepada emak-emak, tokoh, aktivis, purnawirawan, yang selama ini mengawal kasus sejak di penyidikan hingga pelimpahan dan persidangan. Yang akhirnya tak mendapatkan buah apapun dari perjuangan, selain eforia dan seremonial kemenangan palsu. Jadi, bukan hanya ijazah yang palsu, ada juga kemenangan palsu, hingga pejuang palsu.
Untuk menghindari pokok perkara, yang berarti memberi keselamatan Jokowi agar tak diadili, selalu direpetisi dalih INI KASUS FITNAH, BUKAN IJAZAH PALSU. dan dalih itu, selalu dijadikan legitimasi untuk menghindari pokok perkara.
Sudahlah, pada saatnya semua akan kami bongkar. Tak ada yang bisa mengintervensi perjuangan kami. Karena selama ini, kami berjuang untuk rakyat, bukan untuk membela atau menyelamatkan orang tertentu.
Ketika berjuang, kami bela. Ketika bermanuver cari selamat sendiri, yang juga menyelamatkan Jokowi, bahkan melibatkan Oligarki dalam manuver penyelamatan Jokowi dan cari selamat sendiri ini, maka ingatlah! Hukum karma pasti berlaku ! Pembalasan, akan lebih kejam dari perbuatan! Seluruh rakyat, tidak bodoh dan semua akan diabadikan dalam legacy sejarah pengkhianatan perjuangan dan amanat rakyat. [].
