Yayasan Mbah Ahmad Mutamakkin Pati Tolak Tuduhan “Kuburan Liar” dan Kecam Upaya Pembongkaran Makam
Sabtu, 30 Mei 2026
Faktakini.info, Jakarta - Polemik terkait keberadaan sejumlah makam di kawasan makam KH. MA. Sahal Mahfud, Kajen, Kabupaten Pati, mendapat respons keras dari Yayasan Mbah Ahmad Mutamakkin. Melalui Surat Pernyataan Resmi Nomor 03/YMAM/VI/2026 tertanggal 26 Mei 2026, yayasan menegaskan penolakan terhadap tuduhan adanya “kuburan liar” maupun upaya pembongkaran makam yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, pengurus yayasan menyebut tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai narasi tendensius, provokatif, dan tidak didukung bukti yang valid. Yayasan menegaskan bahwa seluruh makam yang berada di kompleks Mbah Ahmad Mutamakkin dan sekitarnya telah lama berada dalam pengawasan, perawatan, serta pencatatan sejarah masyarakat Kajen.
Pernyataan tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa kalangan pesantren, ulama, dan tokoh-tokoh Kajen tidak tinggal diam menghadapi berbagai tuduhan yang dianggap merusak marwah ulama serta tradisi keilmuan yang telah diwariskan selama berabad-abad.
Menurut yayasan, makam yang dipersoalkan bahkan telah ada jauh sebelum munculnya polemik nasab yang belakangan ramai diperbincangkan. Keberadaan prasasti, silsilah keluarga, serta pengakuan masyarakat setempat disebut sebagai bukti bahwa makam-makam tersebut bukanlah makam baru sebagaimana dituduhkan.
Yayasan juga menyoroti adanya pihak luar yang melakukan pencarian silsilah secara agresif untuk meragukan keabsahan makam yang telah lama diakui masyarakat Kajen. Tindakan semacam itu dinilai tidak sesuai dengan etika tabayyun dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Lebih jauh, yayasan menegaskan bahwa dalam pandangan syariat Islam, makam yang telah mapan memiliki kehormatan yang wajib dijaga. Oleh karena itu, upaya pembongkaran makam tanpa dasar syar'i maupun dasar hukum yang jelas disebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam bagian lain surat tersebut, yayasan secara tegas membantah klaim-klaim yang berkembang terkait makam yang disebut-sebut berhubungan dengan keluarga Alaydrus. Pengurus yayasan menilai tuduhan mengenai "kuburan palsu" maupun "kuburan liar" hanyalah opini subjektif yang dipaksakan untuk membentuk persepsi publik.
Pernyataan resmi ini merupakan bentuk penolakan terhadap berbagai narasi yang selama ini kerap diusung kelompok-kelompok yang dikenal sebagai kelompok Imad PWI-LS (orang-orang gila nasab yang sangat iri pada nasab Habaib) dan pihak-pihak yang sejalan dengannya, yang dalam beberapa tahun terakhir aktif menggugat berbagai tradisi, silsilah, serta situs-situs yang selama ini diterima masyarakat dan kalangan pesantren.
Yayasan menegaskan bahwa para kiai sepuh Kajen memiliki otoritas keilmuan dan historis dalam menjaga tradisi, sanad, dan sejarah daerah tersebut. Karena itu, berbagai klaim yang muncul di media maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi atau bahkan membongkar situs makam yang telah lama ada.
Tak hanya itu, yayasan juga meminta media yang dianggap memberitakan secara tidak berimbang agar menghentikan penyebaran informasi yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.
Pada bagian penutup, Yayasan Mbah Ahmad Mutamakkin menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang terus melakukan provokasi, intimidasi, ancaman, maupun upaya pembongkaran makam secara sepihak.
Bagi masyarakat Kajen, polemik ini bukan sekadar soal makam, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap para ulama, penjagaan warisan sejarah pesantren, serta ketenangan sosial yang selama ini menjadi ciri khas kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keilmuan Islam di Jawa Tengah tersebut.
Transkrip Surat Pernyataan Resmi
SURAT PERNYATAAN RESMI
Nomor: 03/YMAM/VI/2026
Perihal: Bantahan Atas Tuduhan "Kuburan Liar" dan Penolakan Terhadap Upaya Pembongkaran Makam di Kawasan Makam KH. MA. Sahal Mahfud
Pokok-Pokok Pernyataan
1. Bantahan Terhadap Klaim “Kuburan Liar” dan “Palsu”
Yayasan menegaskan tuduhan adanya kuburan liar atau kuburan palsu adalah tuduhan tidak berdasar.
Makam yang berada di kompleks Mbah Ahmad Mutamakkin telah lama berada dalam pengawasan dan pencatatan sejarah masyarakat Kajen.
Narasi yang menyebut makam tersebut tidak sesuai tradisi atau dibangun dengan kesombongan dianggap sebagai opini subjektif yang provokatif.
2. Fakta Historis Keberadaan Makam
Makam yang dipersoalkan telah ada sejak lama di Kajen.
Terdapat prasasti dan silsilah keluarga yang menunjukkan keberadaan makam tersebut bukan fenomena baru.
Yayasan menilai klaim yang menyebut makam itu baru muncul merupakan kekeliruan yang mengabaikan memori kolektif masyarakat Kajen.
3. Aspek Syariat
Makam yang telah mapan wajib dihormati dan dijaga kehormatannya.
Pembongkaran makam tanpa alasan syar'i yang sah dinyatakan terlarang.
Dugaan sepihak mengenai identitas penghuni makam tidak dapat dijadikan dasar tindakan destruktif.
4. Klarifikasi Terkait Gerakan “Kiyai Sugeng”
Yayasan menegaskan otoritas sejarah dan tradisi Kajen berada pada para kiai sepuh dan pemangku otoritas yang memiliki sanad keilmuan.
Pencarian silsilah secara tendensius dari pihak luar dinilai tidak etis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
5. Menjaga Marwah KH. MA. Sahal Mahfud dan Desa Kajen
Upaya menciptakan polemik di sekitar makam KH. MA. Sahal Mahfud dinilai mengganggu ketenangan kawasan yang dihormati umat Islam.
Masyarakat Kajen disebut menjunjung tinggi persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi.
6. Sikap Akhir dan Langkah Hukum
Menolak segala bentuk intimidasi, provokasi, maupun upaya pembongkaran makam tanpa dasar hukum.
Meminta media yang dianggap tidak berimbang menghentikan pemberitaan yang dinilai provokatif.
Menginstruksikan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mencoba menciptakan kegaduhan.
Menegaskan kesiapan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang melakukan ancaman, provokasi, atau tindakan melawan hukum terkait makam tersebut.
Mengimbau masyarakat mengedepankan klarifikasi dan tabayyun berdasarkan bukti yang valid.
Ditandatangani di Kajen, Margoyoso, Pati, 26 Mei 2026
Moh Mujiburrohman
Ketua Umum
Abdul Warits
Sekretaris Umum
Yayasan Mbah Ahmad Mutamakkin.

