IKM Laporkan Permadi Arya ke Bareskrim Terkait Hinaan terhadap Masyarakat Sumbar

 


Kamis, 28 Mei 2026

Fakrakini.info, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan 'suku barbar'.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tuturnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

Sumber: detik.com

...

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026.

IKM mempersoalkan pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya “bar-bar”.

Menurut pelapor, istilah tersebut dianggap merendahkan dan menimbulkan kebencian terhadap masyarakat Minangkabau.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut pihaknya turut membawa bukti berupa video dari akun TikTok terkait pernyataan tersebut.

IKM menduga Abu Janda melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang memicu ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.