“Doa Tak Bisa Diborgol, Tapi Koruptor Tetap Harus Dipenjara”: Seruan Moral agar Agama Tidak Dijadikan Tameng Korupsi Dana Umat

 


Senin, 18 Mei 2026

Faktakini.info

“Doa Tak Bisa Diborgol, Tapi Koruptor Tetap Harus Dipenjara”: Seruan Moral agar Agama Tidak Dijadikan Tameng Korupsi Dana Umat

Gelombang dukungan dan narasi pembelaan terhadap tokoh tertentu melalui slogan “doa tak bisa diborgol” memunculkan perdebatan luas di tengah masyarakat. Banyak kalangan menilai bahwa doa memang merupakan hak setiap Muslim dan tidak mungkin dihalangi siapa pun, namun persoalannya menjadi berbeda ketika doa dan simbol agama dipakai untuk membela dugaan tindak korupsi, terlebih jika menyangkut dana umat seperti dana haji.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati keislaman menegaskan bahwa Islam sangat keras terhadap praktik khianat, korupsi, dan penyalahgunaan amanah publik. Dalam pandangan syariat, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar karena merampas hak masyarakat dan merusak kepercayaan umat.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾

“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil.”

(QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama bahwa mengambil harta publik secara tidak sah termasuk bentuk kezaliman besar yang diharamkan.

Allah juga berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ﴾

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”

(QS. Al-Anfal: 58)

Dalam konteks ini, para pengamat mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada fanatisme kelompok yang membutakan nurani dan keadilan. Membela seseorang sebelum proses hukum selesai, apalagi dengan narasi agama yang menyentuh emosi umat, dinilai dapat mencederai semangat penegakan hukum dan nilai amanah dalam Islam.

Nabi Muhammad ﷺ sendiri menegaskan bahwa membela saudara yang salah bukan berarti membenarkan kesalahannya. Dalam hadis sahih disebutkan:

«انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا»

“Tolonglah saudaramu, baik ia zalim maupun dizalimi.”

Ketika para sahabat bertanya bagaimana cara menolong orang yang zalim, Rasulullah ﷺ menjawab:

«تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ»

“Engkau mencegahnya dari kezaliman.”

(HR. Bukhari)

Pesan hadis ini dinilai sangat relevan dengan kondisi bangsa hari ini: kesetiaan kepada tokoh, organisasi, ataupun kelompok tidak boleh mengalahkan keadilan dan kebenaran.

Kalangan pemerhati sosial juga mengingatkan bahwa dana haji bukan sekadar angka dalam anggaran negara, melainkan amanah jutaan umat Islam yang bertahun-tahun menabung demi menunaikan rukun Islam kelima. Karena itu, apabila benar terjadi penyalahgunaan dana tersebut, maka dosanya tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah umat.

Masyarakat pun diajak membedakan antara:

1. mendoakan seseorang agar mendapat hidayah dan bertobat, dengan

2. membela dan membenarkan perbuatan korupsi.

Yang pertama dianjurkan agama, sedangkan yang kedua merupakan bentuk dukungan terhadap kezaliman.

“Doa memang tidak bisa diborgol. Namun hukum tetap harus berjalan. Jika terbukti korupsi, siapa pun pelakunya wajib diproses secara adil tanpa berlindung di balik simbol agama,” ujar salah seorang pemerhati hukum dan sosial keagamaan.

Di tengah derasnya opini publik, pesan moral yang terus digaungkan adalah bahwa agama harus menjadi kekuatan untuk menegakkan kejujuran dan amanah, bukan alat untuk melindungi penyalahgunaan kekuasaan.