Buletin ke-18 DPD FPI Jabar: Mengusut Tuntas Kematian 6 Syuhada KM 50
Jum'at, 1 Mei 2026
Faktakini.info
DPD FPI Jawa Barat Terbitkan Buletin, IB HRS Soroti Pengusutan Kasus KM50
Bandung, 1 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (DPD FPI) Jawa Barat kembali menerbitkan buletin edisi ke-18 bertepatan dengan 13 Dzulqa’dah 1447 H. Dalam edisi terbaru ini, Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab (IB HRS) menyoroti perkembangan terbaru terkait tragedi KM50 dan mendesak pengusutan kasus tersebut secara tuntas.
Dalam pernyataannya, IB HRS menyampaikan bahwa terdapat perkembangan penting dari putusan pengadilan, di mana hakim memerintahkan agar mobil milik enam syuhada KM50 dikembalikan kepada pemiliknya. Mobil tersebut dinilai sebagai barang bukti penting yang dapat mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Menurut IB HRS, kondisi fisik kendaraan dapat memberikan bukti otentik mengenai kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut akan terus diamankan hingga digelarnya pengadilan HAM, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi para korban.
Lebih lanjut, IB HRS menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), pembunuhan tanpa proses pengadilan (extrajudicial killing), penghalangan proses hukum (obstruction of justice), serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Ia juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam narasi resmi, seperti perbedaan jumlah penumpang, ketidaksesuaian keterangan senjata, serta tidak adanya uji balistik yang jelas. Selain itu, fakta lapangan disebut menunjukkan adanya tembakan dari berbagai arah terhadap kendaraan korban.
IB HRS turut menekankan pentingnya rekaman CCTV dalam mengungkap kebenaran. Namun hingga saat ini, rekaman tersebut disebut belum dibuka ke publik, yang dinilai menghambat transparansi.
Dalam penutupnya, IB HRS menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya dapat dibangun melalui transparansi, kejujuran, serta penegakan hukum yang adil.
Buletin ini menjadi bagian dari upaya FPI untuk terus mengawal isu keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
TRANSKRIP TEKS (ASLI DARI GAMBAR)
BULETIN DPD FPI JAWA BARAT
Edisi ke 18_ 13 Dzulqa’dah 1447 H - 1 Mei 2026
MENGUSUT TUNTAS
KEMATIAN 6 SYUHADA KM-50
Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc., MA., Ph.D.
IB HRS menyampaikan bahwa terkait tragedi KM50, terdapat perkembangan penting dari putusan pengadilan. di mana hakim memerintahkan agar mobil milik enam syuhada dikembalikan kepada pemiliknya.
Para pengacara terus berjuang hingga akhirnya berhasil mengambil kembali mobil tersebut. Mobil itu kemudian diamankan dan akan disimpan dengan baik, karena merupakan barang bukti otentik atas terjadinya tragedi KM50. Secara fisik, kondisi mobil tersebut dapat memberikan jawaban dan bukti otentik mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.
Mobil ini diamankan sementara dan akan terus dijaga. Pemiliknya pun telah menyatakan sejak awal bahwa kendaraan tersebut diikhlaskan untuk kepentingan perjuangan penegakan keadilan, sehingga tidak meminta untuk dikembalikan.
Karena itu, mobil ini akan terus diamankan hingga saat digelarnya pengadilan HAM, sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi enam syuhada.
IB HRS kemudian mengingatkan firman Allah dalam Surah Ibrahim ayat 42:
“Dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. Sesungguhnya Allah hanya menangguhkan (azab) mereka sampai hari ketika mata (manusia) terbelalak.”
Beliau menegaskan bahwa Allah tidak lalai terhadap kezaliman. Allah tidak diam dan tidak membiarkan perbuatan zalim. Namun, Allah menunda balasan tersebut hingga waktu tertentu, di mana seluruh fakta dan kebenaran akan dibuka, sehingga manusia akan terbelalak melihat kenyataan yang sebenarnya.
IB HRS menjelaskan bahwa secara hukum, mobil enam syuhada memiliki urgensi yang sangat penting.
Mobil tersebut menjadi bukti adanya:
pembunuhan di luar hukum (unlawful killing),
pembunuhan tanpa putusan pengadilan (extrajudicial killing),
penghalangan proses hukum (obstruction of justice), serta penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Semua ini merupakan bentuk pelanggaran HAM, bahkan termasuk pelanggaran HAM berat karena menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil secara tidak sah.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam peristiwa KM50 terdapat indikasi kuat obstruction of justice, yaitu upaya menghalangi proses hukum.
Contohnya seperti:
pembongkaran atau penghilangan lokasi kejadian (TKP),
penghilangan atau penghapusan rekaman CCTV,
pemaksaan kepada warga untuk menghapus rekaman kejadian.
Upaya-upaya tersebut dilakukan agar bukti yang menunjukkan bahwa korban masih hidup tidak diketahui publik.
Selain itu, IB HRS menyebut adanya abuse of power, yaitu penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara. Mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga penyergapan tanpa izin pengadilan, sampai pada tindakan pembunuhan dan penghilangan barang bukti.
Menurut beliau, aparat seharusnya melindungi rakyat, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap warga sipil.
Keempat bentuk pelanggaran tersebut menunjukkan bahwa peristiwa KM50 bukan sekadar kasus biasa, melainkan termasuk pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, kasus ini harus dibawa ke pengadilan HAM, bukan hanya pengadilan biasa.
IB HRS kemudian menguraikan adanya perbedaan antara siaran pers, rekonstruksi, dan fakta di persidangan. Versi resmi menyebut adanya perlawanan dan baku tembak, namun terdapat berbagai kejanggalan yang menimbulkan pertanyaan.
Di antaranya adalah:
perbedaan jumlah orang dalam mobil,
perubahan keterangan terkait senjata,
tidak adanya uji balistik yang jelas,
serta ketidaksesuaian antara senjata dan peluru yang ditampilkan.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam narasi yang disampaikan.
Fakta Lapangan dan Kesaksian
Beliau menjelaskan bahwa kondisi mobil menunjukkan adanya tembakan dari berbagai arah: depan, samping kanan, samping kiri, dan belakang. Bahkan terdapat kerusakan pada ban kendaraan.
Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa korban masih dalam keadaan hidup saat berada di KM50, dengan dua orang dalam kondisi terluka dan empat lainnya masih sehat. Mereka diturunkan dan dalam posisi tertentu sebelum kemudian terjadi peristiwa lanjutan.
Hal ini bertentangan dengan narasi yang menyebutkan bahwa korban tewas dalam baku tembak.
Ketidaksesuaian SOP
IB HRS juga menyoroti ketidaksesuaian dengan prosedur standar (SOP), seperti:
korban luka tidak segera dibawa ke rumah sakit,
pihak yang ditangkap tidak diamankan sesuai prosedur,
serta perlakuan yang tidak sesuai standar pengamanan aparat.
Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya dijalankan.
Pentingnya CCTV
Beliau menegaskan bahwa CCTV merupakan kunci utama untuk mengungkap kebenaran. Rekaman tersebut diyakini dapat menunjukkan kronologi kejadian, kondisi korban, serta pihak-pihak yang terlibat.
Namun hingga saat ini, rekaman tersebut belum dibuka kepada publik, padahal sangat penting untuk transparansi dan keadilan.
IB HRS menyampaikan bahwa masyarakat tetap membutuhkan institusi kepolisian. Namun, kepercayaan publik hanya dapat terbangun jika ada transparansi, kejujuran, dan penegakan hukum yang adil.
