SOAL FOTO DAN NAMA RIZAL FADILLAH, TV ONE DISOMASI
Sabtu, 18 April 2026
Faktakini.info
SOAL FOTO DAN NAMA RIZAL FADILLAH, TV ONE DISOMASI
by M Rizal Fadillah
Entah kesalahan atau kesengajaan TV One pada tanggal 5 Februari 2026 memuat foto dan nama Rizal Fadillah dalam judul berita "OTT Pajak dan Bea Cukai 2026" dengan sub judul "KPK menyita uang milyaran rupiah dan logam mulia 3 Kg". Hingga kini tidak ada klarifikasi mengenai alasan penyebabnya itu. Permintaan maaf hanya kepada pemirsa dan baru disampaikan tanggal 8 Februari 2026.
Putusan Dewan Pers 16 Maret 2026 yang "menghukum" pelanggaran etik ternyata juga tidak maksimal dijalankan TV One. Permohonan maaf TV One tanpa koreksi perubahan nama. Nama koruptor OTT itu RIZAL bukan RIZAL FADILLAH. Jika itu merupakan kecerobohan maka TV One melakukan kecerobohan serius. Hingga 17 April 2026 tidak ada koreksi. Apa arti permintaan maaf tanpa menyadari kesalahan ? Terhitung 2 (dua) bulan lebih masalah ini dibuat mengambang.
Persoalan etik bukan final. Pihak Dewan Pers meminta permasalahan segera diselesaikan. Para pihak disarankan bertemu. Akan tetapi hal ini tidak terealisasi karena pihak TV One tidak memiliki inisiatif, bahkan terkesan menganggap enteng persoalan ini. Nampaknya kasus tersebut harus berlanjut kepada proses hukum. Ada pencemaran nama baik dan berita bohong disana.
Melalui konsultasi untuk pelaporan disarankan oleh Polda Metro Jaya untuk menempuh somasi terlebih dahulu. Menurutnya beri waktu saja 1X24 jam TV one. Atas saran langkah pelaporan pidana tersebut pada tanggal 17 April 2026 diajukan oleh Kuasa Hukum Azam Khan & Partners Somasi kepada TV One dengan kelonggaran waktu 3X24 Jam untuk tuntutan :
Pertama, TV One harus mengoreksi total kesalahan baik foto pejabat bea cukai yang ditangkap maupun nama yang sesungguhnya dari yang bersangkutan.
Kedua, mengganti kerugian immateriel dengan kompensasi kesediaan merealisasikan gagasan orisinal HM Rizal Fadillah, SH berupa pembangunan "Museum Perjuangan Palestina" sebagai satu-satunya Museum demikian di dunia.
Koreksi serta kompensasi kontributif bagi bangsa dan negara bahkan dunia tersebut menjadi tuntutan dan atau tawaran Somasi. Bila TV One tidak dapat memenuhi maka proses hukum baik pidana atau perdata akan dijalankan. Delik pasal 27A dan 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (4) dan 45A ayat (1) UU ITE dapat dikenakan.
Diharapkan Somasi mendapat perhatian pihak manajemen baik sendiri maupun secara kolektif Presdir Mira Gerotti Limi, Preskom Anindya Adriansyah Bakrie, dan Pemred Lalu Mara Satriawangsa.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 18 April 2026
