Nasib Sang Pakar Nila: Terseret Arus Usai Menyelam di 'Laut' DNA
Nasib Sang Pakar Nila: Terseret Arus Usai Menyelam di 'Laut' DNA
Sugeng Sugiharto
Dalam dunia riset nasional, nama Dr. Sugeng Sugiharto sejatinya dikenal sebagai penjaga kemurnian genetik di ekosistem air tawar. Namun, hidup sang peneliti senior ini berubah drastis ketika ia memutuskan untuk "menyelam" terlalu jauh ke sebuah samudra yang jauh lebih bergejolak: Laut DNA Nasab Manusia.
Keberaniannya membedah profil genetik klan tertentu tidak hanya memicu debat panas, tetapi juga menyeretnya ke dalam rangkaian prosedur disiplin birokrasi yang ketat.
Terbentur Dinding Birokrasi
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Sugeng terikat pada aturan main yang kaku. Ketika ia mulai vokal memaparkan perbedaan haplogroup antara klan Ba 'Alawi (yang ia sebut sebagai Haplogroup G) dengan garis keturunan Nabi (Haplogroup J), ia dianggap telah "keluar jalur".
Sanksi administratif yang dijatuhkan kepadanya pada April 2024 lalu didasarkan pada dua landasan hukum utama:
Pelanggaran Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi): Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai harus bekerja sesuai rencana kerja yang ditetapkan. Riset nasab dianggap sebagai "kegiatan liar" karena tidak masuk dalam penugasan resmi Dr. Sugeng yang seharusnya berfokus pada genetika perikanan.
Kode Etik Publikasi: Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial tanpa izin pimpinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat.
Tahapan Sanksi yang Menanti
Dalam birokrasi riset, hukuman tidak datang seketika. Dr. Sugeng dilaporkan harus melewati serangkaian tahapan administratif yang melelahkan:
Pemeriksaan Internal: Dilakukan oleh tim audit atau Dewan Etik untuk menilai sejauh mana pernyataan pribadinya mencampuradukkan nama lembaga.
Penjatuhan Hukuman: Berupa sanksi administratif yang, menurut berbagai laporan di forum komunitas peneliti dan kanal diskusi publik (seperti Padasuka TV), berujung pada mutasi jabatan atau pembatasan kewenangan riset secara signifikan.
Pembekuan Aktivitas Publik: Sebagai bagian dari sanksi, ia diminta untuk membatasi kehadirannya di podcast atau seminar yang membahas isu nasab guna menjaga netralitas institusi.
Martir Sains atau Pelanggar Etika?
Dampaknya kini terlihat nyata. Sang pakar yang dulu lincah berargumen tentang cladogram dan filogeni kini harus menepi dari riuhnya arus diskusi DNA. Bagi pendukungnya, ia adalah martir yang dikorbankan demi "ketenangan sosial". Namun bagi otoritas riset, ia adalah pengingat bahwa keahlian teknis (genetika) tidak memberikan "cek kosong" kepada seorang peneliti negara untuk melompati pagar aturan institusi.
Kisah Dr. Sugeng menjadi pelajaran penting: bahwa di Indonesia, data DNA tidak hanya berisi kode nitrogen yang dingin, tetapi juga mengandung muatan sosiologis yang panas, yang mampu mengandaskan karier seorang pakar dalam sekejap.
